Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Denda Rp 1 Juta Bagi Warga yang Bercerai di Desa Pekraman Kubu Bangli

Desa Pekraman Kubu, Bangli memiliki awig-awig (Aturan) yang mengatur ihwal perceraian. Tak hanya pembersihan, tetapi juga denda berupa uang.

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Irma Yudistirani
Tribun Bali
Upacara bersih diri usai perceraian yang digelar di Pura Puseh, Desa Pakraman Kubu, Bangli, Bali, Sabtu (31/10/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Desa Pekraman Kubu memiliki awig-awig yang mengatur ihwal perceraian.

Ini termuat dalam pasal 43 ayat 3.

Isinya adalah bilamana ada warga masyarakat yang bercerai, terlepas dari sudah mengajukan gugatan perceraian di pengadilan yang ditetapkan ataupun tidak, maka desa pekraman setelahnya akan melaksanakan upacara pesamsaman.

"Perceraian yang melibatkan warga desa kami sudah diatur melalui pararem, awig-awig desa pekraman," tutur Jero Penyarikan, Desa Pekraman Kubu, Made Sudarma.

Namun jangan kira ritual ini hanya untuk pembersihan semata.

Ada unsur denda di dalam upacara pesamsaman.

(Enam Warga di Bangli Jalani Ritual Pembersihan Setelah Bercerai)

Bagi mereka yang sudah memiliki akte perceraian, maka akan didenda Rp 1 juta.

Sementara bagi yang tidak, akan didenda Rp 250 ribu.

Denda diberlakukan tanpa pengecualian.

Pesan yang ingin disampaikan adalah jangan sampai warga Kubu dengan gampangnya memilih menikah lalu memutuskan untuk bercerai.


Upacara bersih diri usai perceraian yang digelar di Pura Puseh, Desa Pakraman Kubu, Bangli, Bali, Sabtu (31/10/2015). (Tribun Bali)

"Tapi kami juga kenakan denda harta brana berupa uang. Tujuannya untuk mendidik agar warga kami tidak kawin cerai," paparnya.

Mesamsam tidak mematok berapa jumlah warga yang bercerai.

Jika ada satu, maka desa pekraman akan senantiasa melaksanakannya.

Seperti yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved