Pemilihan Perbekel di Desa Mangesta Tabanan Gagal, Seorang Calon 2 Kali Pingsan
Beberapa warga Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali tampak berkumpul di ruangan rapat kantor Desa Mengesta sekitar pukul 11.00 Wita.
Penulis: I Made Argawa | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Beberapa warga Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali tampak berkumpul di ruangan rapat kantor Desa Mengesta sekitar pukul 11.00 Wita. Selain tampak beberapa warga, juga tampak puluhan anggota polisi dari Polres Tabanan.
Anggota polisi siang itu melakukan penjagaan karena ada rapat pleno terkait gugatan pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Mangesta tahun 2015 yang dilakukan oleh Kandidat nomor 2, I Nyoman Maryadi.
Setelah rapat pleno itu Maryadi menyampaikan, seusai pencoblosan pada Minggu, 8 November pihaknya telah menerima laporan dari saksinya di TPS 4 Banjar Mengesta, Desa Mengesta jika ada coblosan ganda pada surat suara kandidat nomor 1.
"Saat itu saya sudah berada di Posko dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pendukung meskipun kalah dalam perolehan suara, saya mendengar laporan itu saya coba tindak lanjuti ke panitia pemilihan perbekel," ujarnya, (10/11/2015).
Setelah laporan itu, akhirnya penetapan calon terpilih pada Pilkel Desa Mangesta urung dilakukan pada tanggal 8 November dan dilaksanakan pada tanggal 9 November.
Pria yang sebelumnya juga menjadi kelihan dinas di salah satu banjar di Desa Mengesta itu menerangkan sesuai dengan tata tertib Pilkel Desa Mengesta dan Perda Nomor 42 Tahun 2015 pada Pasal 40 nomor D, coblosan ganda pada surat suara di luar gambar calon maka surat suara dinyatakan rusak dan tidak sah.
"Saat pleno yang berlangsung pada hari Senin (9/11/2015) jumlah surat suara pada TPS 4 yang tercoblos ganda sebanyak 31 lembar," terangnya.
Sementara dari kandidat nomor 1, I Wayan Suka Astawa memaparkan pihaknya tetap pada pendirian bahwa setelah pencoblosan tidak ada gugatan dari saksi di TPS 4 dalam berita acara.
"Kami tetap berpegangan pada itu, saksi tidak ada protes, tadi kami sepakati bahwa hal ini di bawa ke tahap selanjutnya," terangnya.
Wakil ketua panitia pemilihan perbekel Desa Mangesta, Wayan Arjana menerangkan dalam rapat pleno pada hari Senin yang digelar di ruangan Sekdes Desa Mengesta yang menghadirkan kedua kandidat disepakati bahwa akan dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 4 yang dimediasi oleh BPD (Badan Permusyawarahan Desa).
Saat penghitungan surat suara keseratus dan surat suara dari kandidat nomor 1 sebanyak 31 lembar coblos ganda atau tidak sah, kandidat nomor 1 Wayan Suka Astawa sempat pingsan.
"Karena panik, kami panitia lupa membuatkan berita acara, dan penghitungan surat suara dihentikan," paparnya.
Malamnya Senin (9/11/2015), saat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh BPMD (Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa), BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dan dihadiri oleh Kapolres Tabanan, kandidat nomor satu juga sempat pingsan untuk kedua kalinya.
"Dengan adanya pengurangan 31 suara di kandidat nomor 1, secara otomatis kandidat nomor dua akan unggul 6 suara, memang sangat ketat," paparnya.
Dua kali rapat pleno pada hari Senin di kantor Desa Mengesta tersebut menghasilkan empat opsi yakni, pertama mengadakan pemilihan ulang TPS 4, tapi kandidat nomor 2 tidak setuju, opsi kedua melanjutkan penghitungan suara sesuai pleno, tapi ditolak oleh kandidat nomor 1, opsi ke tiga mengadakan pemilihan ulang di semua TPS yang berjumlah 7 TPS, ditolak oleh kedua kandidat karena alasan keamanan.
"Sehingga pada rapat pleno hari Selasa (10/11/2015) disepakati memilih opsi keempat yakni, Desa Mengesta dipimpin oleh penjabat sementara yang dipilih oleh penjabat Bupati Tabanan hingga 2017, dan melaporkan bahwa pemilihan deadlock atau gagal ke penjabat Bupati Tabanana," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perbekel-tabanan_20151110_210923.jpg)