Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

UMK Denpasar 2016 Menjadi Rp 2.007.000

Setelah dibahas dua kali, akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar ditetapkan.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: gunawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi pekerja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah dibahas dua kali, akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Denpasar dengan dewan pengupahan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha indonesia (apindo), Senin (16/11/2015), UMK Denpasar tahun 2016 menjadi Rp 2.007.000.

"Kita sudah sepakati UMK 2016 Rp 2.007.000. Kami sepakat dengan apindo, akademisi, dan dewan pengupahan bahwa kami menggunakan formula rumusan pengupahan pada PP 78 Tahun 2015," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Denpasar, IGA Anom Suradi pada Tribun Bali seusai sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (19/11/2015).

Saat ini Dinsosnaker masih menunggu keputusan dari Penjabat Wali Kota kapan hasil penetapan UMK di Denpasar akan diserahakan ke Provinsi.

Sebagaimana diketahui, UMK Denpasar tahun 2015 sebesar Rp 1.800.000.

UMK Denpasar 2016 didapat dari Rp 1.800.000 (UMK 2015)  ditambah Rp 207.000 (inflasi dan pertumbuhan ekonomi).

Perhitungan itu mengacu rumus baru penentu UMP/UMK yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 bahwa UMP/UMK tahun 2016, yakni UMK didapat dari UMP sebelumnya + [UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)].

Sedangkan, penentuan UMP/UMK sebelum dikeluarkanyya PP No 78 Tahun 2015 ditentukan berdasarkan  penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dihitung dari 60 item barang.

Untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi didapat dari hasil survei lembaga yang sudah spesialis di bidang survei, yakni Badan Pusat Statistik.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved