Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perseteruan Puri Tampaksiring dan Istana Negara, Ahli Waris Jadi Tersangka

Ia berpandangan, penetapan tersangka kata dia bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956.

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
tribunnews.com
Istana Tampaksiring, Gianyar, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Perseteruan Puri Tampaksiring, Gianyar, Bali dengan Istana Negara Tampaksiring terus berlanjut dengan ditetapkanya ahli waris puri Cokorda Agung Gede Pariwirta jadi tersangka.

Melalui jubirnya, Puri Tampaksiring ajukan praperadilan atas status tersebut.

"Penetapan tersangka kepada klien saya terkesan terburu-buru dan tidak cukup bukti. Apalagi klien saya masih dalam proses perkara perdata tingkat banding ke pengadilan tinggi Denpasar terkait kasus tanah Istana Negara Tampaksiring," kata Koplogantara, Kamis (26/11/2015).

Pihaknya pun langsung melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan Cokorda Agung Gede Pariwirta sebagai tersangka pada Rabu (25/11/2015) ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Ia berpandangan, penetapan tersangka kata dia bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956.

Dalam peraturan itu, jika dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu perdata atas suatu barang, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan pengadilan.

"Dari peraturan itu jelas pihak kepolisian harus menghentikan penyidikan, harus diuji dulu dalam praperadilan," imbuhnya.

Tidak sampai upaya praperadilan yang dia tempuh, ia juga melaporkan balik pihak Istana Negara Tampaksiring ke Mapolres Gianyar terkait pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Namun, upaya pelaporan tersebut ditolak oleh Satreskrim Polres Gianyar.

"Katanya kami sudah mengajukan praperadilan. Ini lucu, laporan mereka diterima laporan kami ditolak," katanya bernada kesal.

Sebelumnya Puri Tampaksiring dengan pengacaranya I Wayan Koplogantara menggugat status tanah istana negara tersebut.

Setelah berkali-kali sidang, gugatan pihak puri ditolak majelis hakim.

Lalu, giliran istana yang menyerang balik.

Cokorda Agung Gede Pariwirta yang tak lain adalah satu diantara keluarga ahli waris Puri Tampaksiring dilaporkan ke Polres Gianyar atas dugaan pemalsuan dokumen saat persidangan.

Tak lama setelahnya, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Gianyar AKBP Farman saat dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka atas Cokorda Agung Gede Pariwirta sudah sesuai dengan prosedur.

Dia pun tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut.

Sembari menunggu waktu, proses penyidikan tetap akan dilanjutkan.

"Proses tetap jalan. Pengajuan gugatan praperadilan tidak masalah. Silakan saja," kata Farman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved