Terancam Sanksi Kasepekang, Gus Suarjana Keberatan Tak Tahu Salahnya
Suarjana dinilai menghalangi pecalang saat memungut iuran adat sebesar Rp 15 ribu kepada dua warga pendatang asal Karangasem yang ditampungnya.
Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Atas sanksi yang dilayangkan prejuru desa, Ida Bagus Made Suarjana keberatan.
Pria yang menjabat sebagai Klian Pura Dalem Agung Keramas ini teguh dengan pendiriannya.
Dia menolak sanksi yang diberikan oleh prajuru Desa Pekraman Keramas.
"Saya belum jelas kesalahannya dimana, tapi sudah diberikan sanksi. Justru sebenarnya saya yang harusnya merasa keberatan diberikan sanksi sebelum diadili secara jelas," ujarnya.
Jika kemungkinan terburuk berupa sanksi kesepekang dijatuhkan, dia menilai itu hanya keputusan sepihak prejuru saja.
Ia yakin, krama Desa Pekraman Keramas tidak sepakat dengan sanksi tersebut.
Dia membantah tudingan menghalangi ataupun menolak pungutan adat terhadap dua warga pendatang yang dia tampung.
Dia hanya mempertanyakan landasan pemungutan tersebut.
Alasannya, dia sudah memenuhi kewajiban administrasi dengan pembayaran Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) atas dua krama tamiu yang tinggal di tempatnya.
Majelis Alit Desa Pekraman (MADP) Blahbatuh menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada adat.
Namun dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM), diajurkan agar Desa Pekraman tidak mencantumkan sanksi kasepekang atau pengucilan.
MADP menilai sanksi pengucilan bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.
"Banyak pertimbanganya, mau tidak mau kita harus mengakomodasi hukum nasional dan internasional. Banyak tuntutan sekarang khususnya masalah HAM," ujar perwakilan MADB Blahbatuh, Tjokorda Gde Agung Surapta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/krama-desa-pekraman-kramas_20151202_105337.jpg)