Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sabu-sabu Senilai Rp 293 Juta Diamankan di Jalan Tukad Badung Denpasar

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 163,14 gram atau sekitar 1,6 ons diamankan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 163,14 gram atau sekitar 1,6 ons diamankan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali.

Sabu-sabu itu diamankan dari pria berinisial SF (33) yang indekos di Jalan Tukad Badung XIV, Denpasar, Bali.

Akibat kelakuannya, SF pun dijebloskan ke penjara.

"Kami amankan SF di kosnya di daerah Tukad Badung. Sabu itu diamankan atas ‎dua paket sabu seberat 163,14 gram," kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo kepada awak media, Kamis (3/12/2015).

Dijelaskannya, sabu-sabu seberat 1,6 ons itu ditaksir bernilai sekitar Rp 293 juta‎.

"‎Kami jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Dia membeberkan, penangkapan bermula dari informasi mengenai peredaran sabu-sabu yang dikendalikan SF.

Kemudian, polisi pun melakukan‎ penyelidikan pada Selasa 1 Desember 2015 lalu.

Sehari diselidiki, polisi menemukan tanda-tanda bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh tersangka.

Akhirnya, pada Rabu 2 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 Wita, pihak Satnarkoba meringkus tersangka lengkap dengan barang buktinya.

"Diakui tersangka, barang bukti itu berasal dari Aceh bernama Bang DIR, sejak tiga minggu lalu‎ telah diterima tersangka. Kami masih kembangkan dan mengetahui dimana keberadaan DIR yang sebenarnya," urainya (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved