Pilkada Serentak di Bali
Coblos Ulang di TPS di Denpasar Ini Dipastikan 13 Desember
Pemungutan suara ulang ini dilakukan buntut dari adanya pencoblosan yang dilakukan enam orang menggunaan formulir C6 milik orang lain.
Penulis: Gunawan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Prima
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar akhirnya memastikan akan mengadakan pemungutan suara ulang di TPS 6, Banjar Pembungan, Desa Sesetan, Denpasar, Bali.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan buntut dari adanya pencoblosan yang dilakukan enam orang menggunaan formulir C6 milik orang lain.
"Pemungutan suara dilakukan Minggu, tanggal 13 Desember 2015," ujar Ketua KPU Denpasar Gede John Darmawan dihubungi Tribun Bali, Jumat (11/12/2015).
Sementara terkait logistik, pihaknya menyatakan sudah menyiapkan.
Untuk kelengkapan alat pencoblosan juga sudah ada. (*)
Berita Terkait