Pilkada Serentak di Bali

Tanpa Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Eka Jaya Kembali Pimpin Tabanan

Sampai batas waktu 3x24 jam yang jatuh pada 19 Desember 2015 lalu tidak ada gugatan dari pihak Paslon nomor urut 2.

Penulis: I Made Argawa | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/I Made Argawa
Rapat Pleno KPU Tabanan Penetapan Paslon Pemenang, Selasa (22/12/2015). 

TRIBUN-BALI.com, TABANAN – KPU Tabanan menetapkan pasangan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya (Eka-Jaya) sebagai bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih periode 2016-2021, Selasa (22/12/2015).

Setelah ada kepastian bahwa tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Tabanan 9 Desember lalu, KPU Tabanan menggelar rapat pleno penetapan pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Dalam pleno yang dihadiri Penjabat Bupati Tabanan tersebut tidak dihadiri kedua pasangan calon, hanya tim pemenangan Eka-jaya beserta ketua Tim Pemenangan I Made Dirga.

Rapat pleno dibuka Ketua KPUD Tabanan Luh Darayoni.

Darayoni menyebutkan, proses rekapitulasi Pilkada Tabanan 2015 telah selesai 16 Desember 2015.

Sampai batas waktu 3x24 jam yang jatuh pada 19 Desember 2015 lalu tidak ada gugatan dari pihak Paslon nomor urut 2. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved