1.612 Pelanggaran Lalu Lintas di Badung Dilakukan oleh Pelajar
Selain belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM) mereka juga kerap tidak mengenakan helm saat berkendara.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemandangan siswa sekolah yang ditilang Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah hukum Kabupaten Badung, Bali sudah menjadi hal biasa.
Minimnya mikrolet dan waktu yang dimiliki orangtua untuk antar jembut siswa, menjadi pemicu bayaknya siswa SMP dan SMA/SMK memilih mengedarai sepeda motor saat ke sekolah.
Berdasarkan data Mapolantas Polres Badung, tigkat pelanggaran lalu lintas para pelajar atau anak di bawah umur 16 tahun di Badung relatif tinggi sepanjang tahun 2015.
Dari total 8.720 pelanggaran, sebanyak 1.612 kasus dilakukan oleh para pelajar.
Selain belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM) mereka juga kerap tidak mengenakan helm saat berkendara.
Berdasarkan hasil penelusuran Tribun Bali, tidak sedikit orangtua dan kepala sekolah membiarkan siswanya membawa sepeda motor ke sekolah.
Meskipun usia mereka di bawah 16 tahun.
Seperti dikatakan Ketut Setiabudi (34), wali siswa SMP di kawasan Kuta Utara, sebagai pekerja di sektor pariwista, ia dan istrinya tidak punya waktu untuk antar jemput anaknya.
Karena itu, meskipun anaknya belum mengantongi SIM, ia tetap membiarkan anaknya membawa sepeda motor pribadi saat bersekolah.
“Saya tak bisa antar jemput anak, ya biarkan bawa motor sendiri. Tapi saya tetap ingatkan anak untuk pakai helm dan hati-hati di jalan,” ujarnya, Kamis (7/1/2016) pagi.
Sementara itu, seorang kepala sekolah SMP yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan ada siswa yang membawa kedaraan ke sekolah.
Sebab, saat ini angkutan umum relatif sedikit dan tidak semua orangtua memiliki waktu untuk antar jemput.
Meski demikian, dia mewanti-wanti orangtua siswa yang anaknya membawa kendaraan, untuk tidak membawa nama sekolah bila terjadi kejadian yang tak diinginkan.
“Zaman sekarang sulit melarang siswa. Kalau dilarang, orangtuanya yang marah-marah ke sekolah. Karena itu kami biarkan saja, tapi dengan catatan sekolah tidak mau bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Kasatlantas Polres Badung, AKP I Nengah Subangsawan saat ditemui di kantornya membenarkan jumlah pelanggaran berkendara yang dilakukan pelajar relatif banyak.
Hal ini juga menyebabkan jumlah laka lantas tahun 2015 naik dari tahun 2014.
Yakni dari 143 kasus menjadi 144 kasus. (*)