Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Saling Tuding, Ulah Margriet dan Agustay di Persidangan Bikin Kesal

Hakim kembali mengejar Agustay, menanyakan dengan cara bagaimana Margriet membunuh Engeline.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet beri kesaksian di Sidang terdakwa Agustay Handa May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1/2016) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARMargriet Ch Megawe, terdakwa dalam pembunuhan Engeline menjadi saksi untuk terdakwa Agustay Handa May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/1/2016).

Margriet dan Agus bahkan saling tuding soal pelaku pembunuhan.

Aksi ini membuat kesal hakim.

Hakim Edward Harris sempat menanyakan siapa pembunuh Engeline, Margriet dan Agustay saling tuding.

“Karena Agus yang terakhir ketemu Engeline, menurut saya Agus lah pelakunya. Tapi saya tidak lihat bagaimana dia membunuhnya, yang saya tahu anak saya meninggal,” ujarnya Margriet di persidangan.

Mendengar pernyataan saksi, Hakim Edward menanyakan kepada Agustay.

Malah pria asal Sumba ini berbalik mengatakan Ibu dari Yvonne dan Cristina ini lah pelaku pembunuh Engeline.

“Margriet lah pembunuhnya,” jelas Agus.

Hakim kembali mengejar Agustay, menanyakan dengan cara bagaimana Margriet membunuh Engeline.

“Margriet membunuh dengan cara membenturkan kepala Engeline ke lantai, yang mulia,” jawab Agustay.

Mendengar jawaban dari Margriet dan Agustay, Hakim Edwar pun diam sejenak.

Hakim tampak kebingungan karena keduanya saling tuding terkait pelaku pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

“Kalian berdua ini malah baku tuding, Kami majelis mengharapkan kejujuran dari kalian, karena kalian berdua yang ada di sana,” tegas Hakim Edward sembari kembali menegaskan ke Margriet, apakah terlibat dalam hal hilangnya nyawa Engeline?

“Ibu terlibat nggak?,” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Margriet singkat.

Tidak hanya saling tuding.

Pun dalam jalannya sidang, Margriet kerap memberikan keterangan berubah-ubah, bahkan menyangkal keterangan BAP.

Atas kondisi ini, majelis hakim dibuat kesal dengan keterangan saksi yang berbelit-belit dan janggal.

Pun demikian dengan kuasa hukum Agustay yakni Hotman Paris.

“Keterangan ibu tidak sesuai dengan di BAP,” ujar Hakim Edward. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

//

#BaliGADIS ABG KABUR DARI RUMAH SEJAK TAHUN BARU, SEMPAT MENELEPON MINTA MEBANTEN DI SANGGAH... -->...

Dikirim oleh Tribun Bali pada 12 Januari 2016

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved