Bentrokan di Lapas Kerobokan
Adegan ke-7 Rekonstruksi Bentrok di Lapas Kerobokan Tak Sesuai BAP?
Padahal dalam pegakuannya, Selamet tidak pernah melakukan itu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Ketut Ngastawa, I Made Loster dan Ni Putu Sawitri selaku kuasa hukum I Wayan Selamet mengatakan, adegan ketujuh tidak sesuai dengan berita acara penyelidikan (BAP) yang dilakukan kliennya.
Dalam rekonstruksi tersebut dinyatakan bahwa Selamet memukul Putu Robot setelah dia mengucapkan salam 'Om Swastyastu'.
(Begini Robot Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas Saat Bentrok di Lapas Kerobokan)
Padahal dalam pegakuannya, Selamet tidak pernah melakukan itu.
Meskipun adegan pemukulan ini diperankan petugas kepolisian, pihak kuasa hukum Selamet tidak menyetujui lantaran mengatasnamakan klien mereka.
“Rekonstruksi merupakan satu dari proses penyelidikan untuk membuat terang sebuah kasus. Tapi, kami mendampingi Wayan Selamet. Pada adegan ketujuh, dikatakan dia melakukan tindakan pemukulan. Tapi dalam berita acara, dia tak pernah melakukan itu. Dan, dia pun konsisten mengatakan tidak melakukannya,” ujar I Ketut Ngastawa, Kamis (14/1/2016).
Terkait ketidaksesuaian dengan BAP, mereka bertiga akan mengklarifikasi dalam proses peradilan.
“(Rekonstruksi) ini merupakan kewenangan penyidik. Dalam posisi lain, seperti kami selaku pihak tersangka, kami punya hak ingkar. Dan, selebihnya, mari kita selesaikan dalam proses peradilan,” tegasnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali