Demo di Bali

MENTERI HAM Natalius Pigai Soroti Kasus Kerusuhan Demo di Bali, Minta Kapolda Keadilan Proses Hukum

Natalius Pigai tak ingin buru-buru berspekulasi, tentang adanya pelanggaran HAM dalam kericuhan di tengah aksi demo.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut menaruh perhatian pasca kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  yang terjadi di Denpasar, Bali, pada Sabtu 30 September 2025 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, Polda Bali menetapkan 15 orang sebagai tersangka demo anarkis, 5 di antaranya anak di bawah umur yang dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Natalius Pigai tak ingin buru-buru berspekulasi, tentang adanya pelanggaran HAM dalam kericuhan di tengah aksi demo, termasuk di dalamnya ada kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas diduga dilakukan oleh aparat. 

Menteri HAM menekankan agar Kapolda Bali, sebagai pucuk pimpinan Polri di daerah dapat menghadirkan keadilan bagi para korban dengan proses hukum yang dilakukan secara transparan dan objektif.

 

Baca juga: PASCA Demo 2 Polisi Naik 1 Tingkat, Jadi Korban Saat Pengamanan Demo, 2 Personel Polisi Dapat KPLB

Baca juga: SOSOK 2 Polisi Naik Pangkat Luar Biasa Usai Jadi Korban Demo di Bali: Bentuk Atensi Pimpinan

 

"Saya sudah bertemu Kapolri, proses hukum harus menghadirkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban dan sudah saya sampaikan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, objektif imparsial berimbang," jelasnya saat dijumpai Tribun Bali.

"Harus dibedakan aksi pengunjuk rasa dengan yang perusuh, kalau perusuh treatment hukum berbeda dengan pengunjuk rasa, kalau pengunjuk rasa itu hak," jelasnya.

Natalius Pigai menekankan, bahwa unjuk rasa penyampaian pendapat tidak boleh dibatasi akan tetapi harus sesuai dengan koridor bukan dengan cara merusak memang tidak dapat dibenarkan. 

"Sepanjang menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan dijamin undang-undang, kelompok pengunjuk rasa mengisi mengingatkan ruang kosong yang belum terisi oleh negara," tuturnya.

Menteri HAM juga menyayangkan kerusuhan-kerusuhan, yang terjadi dengan cara merusak fasilitas umum, sarana prasarana publik yang dibangun juga dengan pajak uang rakyat, hingga aksi-aksi penjarahan.

"Orang yang merusak sarpras ya harus diproses hukum, orang datang mengambil merampas hak milik orang, itu juga serangan terhadap individu martabat manusia, itu juga orang yang melakukan harus diproses hukum yang harus berdasarkan koridor," jelasnya. 

Di samping itu, Natalius juga menekankan terhadap orang yang dituduh juga harus diberi kesempatan membela diri didampingi pengacara secara profesional dan prosedural. 

"Kita negara hukum harus taat hukum tapi kalau pengunjuk rasa menyampaikan sesuatu demi kemajuan bangsa dan negara bagus, tapi harus proporsional jangan sampai menabrak hukum, merusak, mengambil barang orang karena itu kita apresiasi hormati orang yang menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved