Berita Bali
PASCA Demo 2 Polisi Naik 1 Tingkat, Jadi Korban Saat Pengamanan Demo, 2 Personel Polisi Dapat KPLB
Polisi yang bertugas di Banit Turjawali Satsamapta Polresta Denpasar ini mendapatkan KPLB dari pangkat sebelumnya Aiptu menjadi IPDA.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - I Wayan Harjana Ardi Putra, salah satu polisi yang menjadi korban amuk massa dalam demonstrasi akhir September 2025 lalu, mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Polisi yang bertugas di Banit Turjawali Satsamapta Polresta Denpasar ini mendapatkan KPLB dari pangkat sebelumnya Aiptu menjadi IPDA. Upacara KPLB dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Sudah dua pekan menjadi korban kekerasan massa, Wayan Harjana masih harus duduk di kursi roda dan mengaku masih merasa sempoyongan karena luka berat di bagian kepala. Hal ini diungkapkan Wayan Harjana sembari menunjukkan luka di bagian kepalanya saat dijumpai Tribun Bali usai menerima KPLB di Polda Bali, Denpasar, Kamis (11/9).
"Saya bersyukur, saya saat itu bawa mobil diserbu dikeroyok sama massa, saya tidak bisa menyelamatkan diri, sekarang rasanya masih sempoyongan," ungkap Wayan Harjana.
Baca juga: DAMPAK Cuaca Ekstrem Sejumlah Ternak Alami Stres, Distanak Gianyar Turun Tangan
Baca juga: MAYAT Korban Terakhir Banjir di Denpasar Maemunah Ditemukan Tertimbun Reruntuhan Bangunan Ruko
Selain Wayan Harjana, satu polisi lain yang mendapatkan KPLB adalah Ida Bagus Nyoman Ari Suryana, yang bertugas di Banit Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali. Ia mendapatkan KPLB dari pangkat Brigpol menjadi Bripka
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa KPLB bagi anggota Polri dan Pemberian Piagam penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan yang telah mereka tunjukkan saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polda Bali.
"Ini bentuk atensi pimpinan kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik," bebernya.
Pengorbanan personel tersebut dinilai sebagai bukti nyata pengabdian tanpa pamrih kepada negara dan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Kepolisian. Polda Bali berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk semakin meningkatkan
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para Personel Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sekaligus meningkatkan dedikasi dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
"Ini sebagai motivasi bagi semua personel Polri di lapangan agar melaksanakan tugas dengan tulus, baik, penghargaan pimpinan pasti akan diberikan pada setiap anggota yang dinyatakan berprestasi atau bertugas dengan luar biasa," ujarnya.
Adapun KPLB dan Har Kapolda Bali tersebut diberikan kepada 13 Personel Polda Bali yakni 2 KPLB dan 11 Har Kapolda Bali karena tugas dan dedikasinya. Mereka bertugas saat pengamanan Unras yang terjadi di depan Mako Polda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali hingga berujung anarkis pada 30 agustus lalu.
Sehingga ke-13 personel tersebut mengalami luka berat dan mendapatkan perawatan serius di rumah sakit bahkan hingga saat ini masih menjalani rawat jalan. Lanjutnya, para anggota tersebut saat itu melakukan upaya penertiban dan keamanan terhadap kegiatan sebagian masyarakat yang sudah tidak kondusif dan anarkis.
KPLB dan pemberian penghargaan merupakan wujud perhatian yang diberikan oleh Presiden RI melalui Kapolri kepada personil Polri yang telah melebihi panggilan tugas saat pengamanan Unras. (ian)
Sempat Terhenti Akibat Pandemi, ITDC Bali Kembali Akan Hadirkan The Nusa Dua Festival |
![]() |
---|
Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Penumpang Domestik Bandara Ngurah Rai Bali Naik 6 Persen |
![]() |
---|
3 WNA Terancam Hukuman Mati, Selundupkan Narkoba Golongan1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel |
![]() |
---|
Banyu Pinaruh, Nusa Penida For Tomorrow Clean Up & Belajar Maknai Esensinya, Bupati Satria Hadir |
![]() |
---|
Dewan Pers Akan Bahas dan Fasilitasi Copyright Untuk Tulisan Jurnalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.