Tragedi Angeline

Keterangan Ipar Margriet Malah Memberatkan

Terkait dengan perlakukan Margriet kepada Engeline, saksi menyatakan pernah melihat adik iparnya tersebut marah.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Lauretta Inneke, ipar Margriet Ch Megawe bersaksi dalam sidang pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/1/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keterangan Lauretta Inneke sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Engeline (8) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (18/1/2016), dinilai justru memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ipar Margriet ini dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh terdakwa Margriet Ch Megawe dan tim kuasa hukumnya dari Hotma Sitompeol Associetes.

“Kesimpulannya, justru memberatkan terdakwa bukan malah meringankan. Keterangan saksi tadi sangat menguntungkan, dan memperkuat pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum mengenai penelantaran, dan juga perlakukan salah terhadap Engeline,” ujar Jaksa Purwanta Sudarmaji usai sidang.

Dijelaskan Purwanta, keterangan pertama saksi adalah tentang Engeline ditinggal dan dititipkan ke saudara terdakwa.

Selanjutnya keterangan istri dari Eduard Megawe ini, mengenai marahnya Margriet kepada Engeline bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

“Juga mengenai bagaimana Engeline memberi pakan ayam, dan urusan memberi makan ayam rangkaiannya banyak, seperti membersihkan kandang, mencuci tempat minum. Ini dilakukan oleh seorang anak kecil (Engeline) dan itu dilakukan sebelum Agustay ada,” jelasnya.

Sementara itu, Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet menyatakan, apa yang diterangkan saksi itu adalah terkait dengan keseharian terdakwa.

Pihaknya pun menyerahkan kepada majelis hakim.

“Saksi yang kami hadirkan hanya berbicara tentang perlakukan terdakwa sehari-hari. Kami kan juga ingin tahu sudut pandang dari keluarga. Ada keluarga yang bilang A ada juga yang bilang B. Kami serahkan kepada majelis hakim yang menilai, mana yang mau dipakai,” ujarnya.

Dalam jalannya sidang, saksi Lauretta Inneke, menjelaskan di hadapan majelis hakim pimpinan Edwar Harris Sinaga, bahwa Engeline pernah ditinggal oleh Margriet ke luar kota dan dititipkan ke saudaranya.

Namun dalam beberapa pertemuan keluarga saat merayakan natal, Engeline juga pernah dibawa oleh Margriet.

”Saya pertama kali bertemu dengan Engeline waktu dia berumur 10 bulan, dibawa ke Balikpapan,” jelasnya.

Saat ditanyakan oleh Hakim Edward, kapan dirinya mengetahui Engeline hilang.

Lauretta mengatakan, dikabari keponakannnya tanggal 16 Mei 2015.

Kemudian tanggal 19 Juni 2015, saksi datang ke Bali, dan bertemu Margriet di Muding, Canggu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved