Tragedi Angeline
Kakak Kandung Margriet Bersaksi, Hakim Nilai Ada Kejanggalan
Dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Hotma Sitompoel Associetes ini adalah Jeanne Megawe dan Ary Manurung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada sidang lanjutan kasus kematian Engeline, Kamis (21/1/2016) kemarin, kakak kandung dan keponakan terdakwa Margriet Ch Megawe dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Hotma Sitompoel Associetes ini adalah Jeanne Megawe dan Ary Manurung.
Namun dari keterangan para saksi, khususnya kesaksian Jeanne, Jaksa Purwanta Sudarmaji menilai ada yang menguntung untuk pembuktian dakwaan jaksa.
Pun keterangan saksi tersebut, bersesuaian dengan keterangan para saksi sebelumnya.
"Apapun yang diterangkan oleh saksi ada juga yang menguntungkan bagi pembuktian jaksa penuntut umum. Dalam hal ini pertama kesaksian Jeanne menyatakan bahwa rumah Margriet tidak tertata, barang tidak pada tempatnya, ada ayam serta hewan peliharaan lainnya. Itu kan juga bersesuaian dengan saksi-saksi sebelumnya," ujarnya usai sidang.
Jaksa Purwanto juga menilai ada kejanggalan dari keterangan Jeanne terkait kesimpulan saksi yang menerangkan bahwa Engeline dalam keadaan gembira.
"Ini kesimpulan yang terlalu prematur, karena saksi pun tidak setiap hari bersama Engeline. Cuma ketemu Engeline 1 sampai 2 jam bisa menyimpulkan seperti itu," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan, keterangan saksi Ary Manurung jelas menyatakan proses pengangkatan anak sudah disepakati oleh orangtua kandung Engeline dan Margriet.
Pun orangtua Engeline dibantu Margriet dengan mengajak tinggal sementara di rumah kliennya di daerah Canggu.
"Intinya terdakwa mengangkat anak atas naluri seorang ibu melihat Hamidah dan Rosidiq masih punya anak umur 6 bulan pada waktu itu dan tidak punya pekerjaan. Naluri seorang ibu, Margriet bersedia merawat dan mendidik," ujarnya.
Dalam jalannya sidang yang dipimpin Hakim Edward Harris Sinaga, tidak banyak yang bisa diterangkan oleh saksi Jeanne Megawe dan Ary Manurung.
Dari keterangan Ary Manurung, dirinya pernah tinggal bersama Margriet pada tahun 2007 di Canggu. Selama 3 bulan tinggal, keponakan Margriet ini mengaku mengetahui proses penyerahan anak.
Pun saat membuat akta pengakuan pengangkatan anak.
"Iya saya tahu pengangkatan anak tahun 2007. Awalnya tante saya (Margriet) didatangi Fendy dan memberikan informasi bahwa ada pasangan yang tidak mampu membiayai persalinan dan butuh bantuan. Tante saya dibawa ke klinik dan bertemu dengan Hamidah dan Rosidiq," jelasnya.
Sedangkan Jeanne menerangkan, dirinya hanya beberapa kali bertemu Engeline pada saat datang ke Bali. Diceritakannya, kondisi Engeline pada waktu itu seperti anak pada umumnya yakni sehat, bermain dan dekat dengan ibu angkatnya. "Saya di Bali dari tanggal 27 Desember 2013 sampai 9 Januari 2014, itu terakhir bertemu Engeline di Bali. Waktu saya datang Engeline senang ikut nimbrung dan bermain dengan cucu saya lainnya," tuturnya. (*)