Tragedi Angeline
2 Saksi Ahli UI Meringankan Margriet, Sebut Kematian Engeline Karena Kejahatan Seksual
Dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotma Sitompoel ini adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesi menyatakan setuju dengan rencana pembuatan film Engeline.
Asalkan waktunya jangan sekarang, tetapi menunggu keputusan pengadilan ditetapkan.
(6 Penyidik Agustay Akan Dihadirkan di Persidangan Margriet Terkait Penyiksaan)
“Saya support juga ada film dokumentasi untuk Engeline, tetapi untuk sementara jangan dahulu sampai keputusan terakhir diputuskan dahulu,” ujarnya seusai Internasional Conference on Family Planning, di Bali Nusa Dua Convention Centre, Senin (25/1/2016).
Ia menjelaskan, Engeline adalah satu di antara contoh model anak-anak dianiayai, dieksploitasi, dan ditelantarkan di seluruh Indonesia.
Mudah-mudahan ini bisa memberikan inspirasi kepada perempuan dan anak-anak di Indonesia untuk lebih waspada.
“Saya juga bisa menulis buku tentang Engeline, karena ini memberikan inspirasi kepada anak-anak dan perempuan di Indonesia untuk waspada, karena banyak kasus anak-anak ditelantarkan dan dieksploitasi di Indonesia,” tegasnya.
Ia mengharapkan, kasus Engeline ini diusut tuntas sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Saya harap Engeline ini diusut sesuai hukum yang berlaku. Selama ini UU Perlindungan Anak belum dilaksanakan dengan optimal, saya kira dengan kajadian Engeline UU tersebut bisa kembali digalakkan implementasinya,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta.
Dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotma Sitompoel ini adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja.
Dalam jalannya persidangan, kesaksian para ahli cenderung membantah kesaksian ahli yang memberatkan Margriet pada sidang sebelumnya, khususnya saksi ahli psikiatri.
Misalnya ada pernyataan dari ahli psikiatri yang menyatakan jika Margriet mengarah pada psikopat.
Atas keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun menanyakan saksi ahli psikolog forensik yang dihadirkannya sebagai pembanding.
Dihadapan majelis hakim, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa menentukan orang untuk psikopat tidak bisa dengan pola gambar.
“Dengan menggambar tidak bisa memastikan bahwa dia psikopat atau tidak. Dan secara ilmu psikologi, kata psikopat itu tidak bisa didefinisikan dengan jelas,” terangnya.
Selanjutnya, Reza menyatakan, untuk mengetahui bahwa orang itu psikopat tidak bisa dilakukan dengan metode mini cek.
Hasilnya dipastikan sangat diragukan. Ketika pengacara terdakwa bertanya, terkait ada hasil psikologi yang kontradiktif.
Misalnya mencari tentang pikun, kemudian kemudian masalah kepribadian.
Muncul tipikal pemarah, reaktif, meledak-ledak dan lainnya.
“Apakah ini bisa?” tanya Dion Pongkor.
“Jika tidak nyambung, dipastikan validitas nol dan harus diabaikan” jawab Reza.
Namun sebaliknya, ketika pertanyaan itu untuk Agustay, para ahli ini cenderung memojokkan.
Tatkala ditanya tentang kebiasaan Agustay yang kerap mengaku orang miskin, bodoh dari kampung untuk berkelit dalam pembunuhan ini, saksi ahli menyebutnya sebagai siasat.
“Dalam ilmu Psikologi disebut ironi viktimisasi, mengeksploitasi kelemahan diri sendiri. Ini bagian dari siasat,” urainya.
Sedangkan dari keterangan keterangan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja, Hotma menyimpulkan bahwa sejumlah luka yang terdapat ditubuh Engeline hingga menyebabkan kematian adalah kejahatan seksual.
“Semua luka yang ada di forensik itu adalah kejahatan seksual,” ucapnya.
Di sisi lain, jaksa Purwanta menilai, keterangan para ahli yang dihadirkan kuasa hukum Margriet sangat jelas.
Namun beberapa hal yang diterangkan di persidangan menurutnya, memberikan keyakinan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa salah satu inti keterangan psikologi forensik, jika pelaku akan tetap berusaha menutupi perbuatannya.
“Itu sangat meyakinkan bagi kami,” jelasnya,
Terkait dengan keterangan saksi ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja, yang menegaskan pola kematian Engeline karena pola kekerasan seksual, Purwanta menyatakan tidak bisa dipastikan hanya dengan memeriksa luka. (*)