Tragedi Angeline
Pengakuan Terbaru Margriet Ini Bikin Hakim Edward Kaget
Dalam sidang tersebut, Hakim Edward sempat terperangah dengan pengakuan Margriet.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga memimpin persidangan kasus pembunuh Engeline Megawe dengan terdakwa Margriet CH Megawe, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (1/2/2016) siang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Edward sempat terperangah dengan pengakuan Margriet.
Itu menyangkut pernyataan Margriet yang mengaku takut dengan Agus Tay Handa may.
"Ibu ini kok aneh, masa majikan takut sama pembantu? Ini gimana ini," kata Hakim Edward kepada Margriet yang duduk di kursi pesakitan.
Pernyataan Margriet ini terungkap saat Majelis Hakim menanyakan, seperti apakah kejadian mengenai pencarian Engeline pada waktu dinyatakan hilang.
(Kuasa Hukum Margriet Peragakan Adegan Kekerasan Demi Ungkap Kasus Pembunuhan Engeline)
Margriet mengaku, dalam hal itu dirinya dan Agus mencari Engeline di lantai satu dan kemudian di lantai dua.
Namun, pada pencarian itu, Agus menurut Margriet seperti enggan mencari dan selalu tidak mau disuruh. Agus selalu berada di belakang Margriet.
"Dia seperti misterius itu, Ketua," jelas Margriet.
Margriet juga menyatakan bahwa Agus susah untuk disuruh saat pencarian.
Nampak ogah-ogahan.
(KABAR TERBARU: Ipung Undur Diri Sebagai Pengacara Hamidah, Ibunda Engeline)
Dan atas hal itu, Majelis Hakim Edward mengaku bingung, kenapa bisa seorang majikan bisa diacuhkan oleh pembantu.
"Kok bisa ibu diacuhkan, ibu ini kan majikannya. Masa kalah dengan pembantu," ungkap Edward.
Dalam sikap itu pulalah, Margriet menyanggah bahwa hal itu dia lakukan karena takut disakiti oleh Agus dan dirinya takut anaknya (Christine dan Yvone) juga disakiti.
"Saya takut anak saya disakiti. Dan saya baik sekali sama Agus. Kalau ada makanan saya selalu kasih ke dia (Agus)," ujar Margriet.
Sidang masih dilanjutkan dengan Margriet menjadi saksi.
Margriet diminta Majelis Hakim menggunakan haknya sebagai terdakwa untuk meluruskan, karena kuasa hukum menyebut bahwa banyak opini yang dibangun oleh media massa. (*)