Tragedi Angeline

Dibalik Kasus Kematian Engeline, Anak Margriet Kehabisan Tabungan dan Sulit Dapat Kerja

Pihak Margriet akan terus memperjuangkan keadilan bagi Margriet hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ivonne saat menjenguk ibunya Margriet Ch Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016) 

Yvonne menilai tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berdasarkan fakta.

Khususnya, penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Kita akan banding sampai pengadilan tinggi. Bahkan, sampai Mahkamah Agung," tegasnya.

Ia meyakini persidangan pada tingkat pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung tidak terpengaruh dengan berbagai opini yang menyudutkan Margriet.

Anak kandung Margriet dari suami pertamanya ini mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan pada kuasa hukum Margriet terkait keinginan untuk mengajukan banding jika hakim memutuskan pasal 340 terhadap Margriet sesuai tuntutan JPU.

"Pak Hotma (Sitompoel) juga sudah sepakat untuk banding," ucap Yvonne.

Ia mengungkapkan, Margriet sudah sangat lelah menjalani persidangan selama ini.

Bahkan, sang ibu telah pasrah dengan keputusan pengadilan.

"Ibu sebenarnya sudah capai melalui proses hukum selama ini tetapi kita terus kuatkan ibu untuk mencari keadilan," ungkap Yvonne.

Dari pembacaan tuntutan, pihaknya melihat jaksa penuntut umum terus menggiring opini agar ibunya menjadi pelaku pembunuhan Engeline.

"Dari cara membacanya aja udah kelihatan menggiring opini," ujarnya.

Yvonne berharap pengadilan dapat memberikan putusan berdasarkan fakta bukan karena opini yang terus digiring selama ini yang kian menyudutkan ibunya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved