17.705 Pelaku Usaha di Denpasar Tak Bayar Pajak ABT
Sampai tutup tahun 2015 lalu, jumlah pelanggan PDAM Denpasar dari sektor perdagangan, industri, dan hotel berbintang sebanyak 10.574 pelaku usaha.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengguna air bawah tanah (ABT) di Kota Denpasar disinyalir banyak yang tak membayar pajak ABT.
Dari total pelaku usaha yang ada, Dinas Pendapatan Kota Denpasar baru memungut pajak ABT dari 807 pelaku usaha.
(Prof Norken Minta Pengguna Air Bawah Tanah Bijak, ‘Intrusi Bikin Air Jadi Asin’)
Sementara, sisanya 17.705 pelaku usaha, baik perdagangan, industri, dan hotel berbintang, masih belum dipungut.
Jumlah ini berdasarkan pengumpulan data pelanggan PDAM Denpasar dari semua sektor, jumlah industri, perdagangan, dan hotel berbintang di Kota Denpasar, serta jumlah usaha yang dipungut pajak air tanah oleh Dispenda Denpasar setiap tahunnya.
Sampai tutup tahun 2015 lalu, jumlah pelanggan PDAM Denpasar dari sektor perdagangan, industri, dan hotel berbintang sebanyak 10.574 pelaku usaha.
Sedangkan, jumlah yang tidak berlangganan air PDAM Denpasar sebanyak 18.512 pelaku usaha di Denpasar.
Mereka diindikasi menggunakan air bawah tanah.
Sementara data pungutan pajak ABT di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Denpasar hanya 807 pelaku usaha yang membayar pajak ABT ini.
Data yang diperoleh Tribun Bali menyebutkan, jumlah pelanggan PDAM Denpasar dari sektor industri tercatat sebanyak 571 industri.
Sedangkan, menurut data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, jumlah industri kecil dan menengah totalnya sebanyak 4.800 industri.
Sehingga jumlah usaha industri kecil dan menengah yang tak berlangganan air PDAM sebanyak 4.229 industri.
Demikian pula dengan sektor perdagangan, baik kecil maupun besar.
Dari total 25.000 usaha perdagangan ini, hanya 10.091 yang menjadi pelanggan air PDAM.
Sementara sisanya tak jelas berasal dari mana penggunaan airnya.
Pun demikian dengan hotel berbintang yang ada di Kota Denpasar.
Dari total jumlah hotel berbintang yang sebanyak 33 hotel tersebut, hanya tiga hotel saja yang berlangganan air PDAM.
“Kalau hotel, restauran, dan tempat hiburan, sudah satu paket izin usahanya, terbit dengan izin air tanah. Karena berbarengan permohonan izinnya ke perizinan dan Dinas PU,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Denpasar, Rai Mulyawan, Jumat (5/2/2016).
Rai menjelaskan, Dispenda Kota Denpasar hanya memungut pajak pelaku usaha di Kota Denpasar yang sudah mengantongi izin ABT.
Ia mengatakan, berapa data yang diberikan oleh pihak yang mengurus izin, itulah yang dipungut pajaknya.
“Yang pasti kalau Dinas PU mengeluarkan izin pasti kita pungut pajaknya,” kata Rai.
Secara terpisah, Kepala Bidang ESDM Dinas PU Provinsi Bali, Putu Agus Budiana mengakui banyak pelaku usaha yang menggunakan ABT, namun sangat sulit untuk didata.
“Kalau kita bisa ngurus 30 persen sudah bagus di Denpasar. Kira-kira 70 persen yang tidak berizin (pelaku usaha yang menggunakan ABT). Iya bisa dibayangkan sendiri, di Denpasar berapa sih ada pengusaha? Kalau sudah kategorinya pengusaha, harus pakai izin pakai air bawah tanah,” katanya.
Ia mengatakan, kendatipun saat ini pengurusan izin ABT sudah di provinsi, namun pemungutan pajaknya masih tetap dilakukan Dispenda masing-masing kabupaten/kota.
“Ini lucunya, sekarang pengurusan izinnya diserahkan ke kami, tapi penarikan pajaknya masih tetap di kabupaten/kota. Kalau di Denpasar, Dispenda Kota Denpasar yang mungut pajaknya. Sehingga tidak sinkron,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/grafis-air-kota-denpasar_20160206_130055.jpg)