Bentrokan di Lapas Kerobokan

Eksekutor Donal Saat Bentrok Ormas di Teuku Umar Ditangkap di Banyuwangi

Usai sudah petualangan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca (27).

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Suasana mecekam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seusai bentrok ormas, Kamis (17/12/2015). Ratusan polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan usai terjadi bentrokan ormas yang menimbulkan dua korban meninggal. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai sudah petualangan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca (27).

Eksekutor bentrok antar-ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali ini ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (10/2/2016) pukul 23.40 Wita.

(Polisi Bekuk Gung Panca Saat Hendak Galungan)

Sejak bulan Desember 2015 lalu, Gung Panca masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/101/XII/2015/Reskrim.

Lelaki yang beralamat di Jalan Cargo Permai, Ubung ini merupakan salah satu eksekutor yang ikut membantai korban tewas bernama Donal yang merupakan anggota dari Ormas Baladika.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Kamis (11/2/2016) mengatakan, Gung Panca dibekuk di pertigaan pasar Jalan Raya Srono, Banyuwangi.

Ia dibekuk saat turun dari bus jurusan Malang-Banyuwangi.

Saat ini, Gung Panca tengah diamankan di Mapolresta Denpasar.

Selanjutnya ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan dalam bentrok ormas tempo hari.

Atas perbuatannya, Gung Panca disangkakan pasal 351 (penganiayaan), 338 (pembunuhan), 358 (penyerangan atau perkelahian), 170 (pengroyokan) dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kami periksa. Dia sudah kami tahan. Jadi saat ini total keseluruhan tersangka 16 orang," ujar Reinhard. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved