Tragedi Angeline

Ada Kesengajaan agar Margriet Jadi Tersangka Saat Ronny Menjabat Kapolda Bali?

Saat BAP itu, menurut ‎Hotma, Kapolda Bali yang menjabat saat itu (Ronny F Sompie) memaksakan Margriet tersangka karena tekanan publik.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali
Margriet bersama dua pendamping hukumnya, Hotma Sitompoel (kanan) dan Dion Pongkor pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Hotma Sitompoel, membacakan pledoinya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga dan JPU Purwanta Sudarmaji, Senin (15/2/2016).

Dalam pembacaan itu, Hotma menuding ada kesengajaan atau percepatan supaya Margriet menjadi tersangka dalam BAP kasus pembunuhan Engeline tersebut.

Saat BAP itu, menurut ‎Hotma, Kapolda Bali yang menjabat saat itu (Ronny F Sompie) memaksakan Margriet tersangka karena tekanan publik.


Margriet membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016)
Padahal, dalam fakta dan bukti tidak cukup untuk menjerat Margriet. (Tribun Bali/ I Made Ardhiangga)

"Dengan melihat fakta hukum dari BAP-BAP, dalam tanda kutip mengikuti perintah Kapolda yang saat itu menjabat.‎ Dalam resume itu mengarah dengan ‎memerintahkan penyidik untuk menyidik Margriet dan menetapkan tersangka," ucap Hotma, Senin (15/2/2016).

(Sidang Pembunuhan Engeline di PN Denpasar Ditonton Siswa SMA, Ini Alasan Kedatangan Mereka)

Menurut dia, Kapolda saat itu memerintahkan supaya penyidik harus mematuhi supaya Margriet cepat jadi tersangka.

Kapolda ingin menuruti keinginan publik.

Lagi-lagi, itu disebut karena pembuat kegaudahn yakni Arist Merdeka Sirait dan Siti Sapura.

Dan atas hal itu, Kapolda tidak menghiraukan norma-norma‎ hukum di Indonesia," pungkasnya.

(Margriet Menangis, Ia Sempat Ucapkan Terima Kasih)

Sekedar diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline sudah masuk dalam tahap Pledoi, atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan ini, pihak kuasa hukum Margriet menargetkan vonis bebas terhadap kliennya.

Alasannya, tidak ada satu pun dakwaan yang menuntut Margriet seumur hidup, dalam dua tuntutan yakni pembunuhan dan penelantaran anak.

Yang bermotif ekonomi dan warisan, dengan bukti adanya sms antara Margriet dengan anaknya, Yvonne.

Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet menyatakan, di fakta sidang soal meminta uang Rp 200 juta tidak bisa dibuktikan.

Jaksa menyatakan ada permintaan uang, tapi Agustai Handa May menyatakan tidak itu, untuk contoh dalam kasus pembunuhan yang tidak bisa dibuktikan fakta dalam dakwaan. Selengkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved