Tragedi Angeline

Hotma Tebar Psywar di Persidangan

Hotma Sitoempol, kuasa hukum Margriet Ch Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah cilik Engeline (8) kembali menuding sejumlah pihak.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN BALI / I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). 

"Dengan melihat fakta hukum dari BAP-BAP, dalam tanda kutip mengikuti perintah Kapolda yang saat itu menjabat.‎ Dalam resume itu mengarah dengan ‎memerintahkan untuk penyidik menyidik kepada Margriet dan menetapkan tersangka," ucap Hotma.

Kapolda, menurut dia, saat itu memerintahkan supaya penyidik harus mematuhi supaya cepat Margriet tersangka.

Dan juga, dalam hal itu, Kapolda ingin menuruti keinginan publik.

Lagi-lagi, itu karena pembuat kegaduhan yakni Aris Merdeka Sirait dan Siti Sapura.

"Dan atas hal itu, Kapolda tidak mengindahkan norma-norma‎ hukum di Indonesia," kata dia.

Pada kesempatan kemarin, kuasa hukum Margriet juga menyatakan, ‎semua dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan selama persidangan.

Sehingga, vonis bebas menjadi target kuasa hukum Margriet ini.

"Ya pastinya vonis bebas targetnya. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan kok," ujar Dion Pongkor.

Menurut dia, dakwaan yang dilakukan oleh JPU bersifat imajinatif.

‎Dengan demikian, dalam sidang untuk ke depannya, maka pembuktian di dalam persidangan ini tidak bisa dilakukan adanya hukuman pembunuhan ataupun penelantaran anak.

"Agus sudah mengaku membunuh, sementara klien saya tidak mengakui itu karena tidak membunuh. Jadi Agus lah pelaku satu-satunya," ucap Dion.

Ia katakan, dalam fakta persidangan soal meminta uang Rp 200 juta tidak bisa dibuktikan.

Jaksa menyatakan ada permintaan uang, tapi Agus menyatakan tidak.

Itu untuk contoh dalam kasus pembunuhan yang tidak bisa dibuktikan fakta dalam dakwaan.


Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). (TRIBUN BALI / I Nyoman Mahayasa)

Kemudian, untuk penelantaran anak, menurut dia, penelantaran anak itu ada setelah kejadian hilang itu diketahui.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved