Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hari Raya Nyepi

Umat Islam Shalat Gerhana Matahari Saat Nyepi, Ini Keputusannya!

Ada tujuh poin seruan yang diputuskan, yang utamanya mengenai imbauan dan larangan yang wajib dipatuhi selama perayaan Hari Raya Nyepi, 9 Maret 2016

Tribun Bali/AA Gde Putu Wahyura
Rapat koordinasi lintas lembaga keagamaan dan instansi terkait Provinsi Bali 2016, di kantor wilayah Agama Provinsi Bali, Selasa (16/2). 

 “Kalau ada pelanggaran di luar seruan ini, perlahan-lahan GMnya bisa kena sanksi. Sanksinya banyak, itu termasuk penodaan kesucian hari Raya Nyepi, termasuk penodaan Agama Hindu. Mungkin saja nanti izin memperpanjang usaha susah, kalau GMnya itu orang asing, nanti bisa dideportasi. Kalau hotel milik orang Bali, harus memberi contoh, jangan sampai hotel milik orang Bali yang justru melanggar,” jelasnya.

 Selain itu seruan ini juga diberlakukan bagi umat agama lain. Apalagi bertepatan dengan hari Raya Nyepi, juga terjadi gerhana matahari. Saat itu umat muslim melakukan Shalat Gerhana Matahari.

Hal ini pun telah diatur bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

Shalat dipastikan akan usai pada pukul 07.15 Wita. 

“Sholat bertepatan dengan gerhana matahari, sudah dibicarakan dengan MUI jam 07.15 Wita sudah selesai dan itu di masjid terdekat. Umat muslim berjalan kaki dan tidak menggunakan pengeras suara digabung dengan shalat subuh,” tegas Sudiana.

Hal yang sama juga berlaku apabila bertepatan dengan hari Raya Nyepi, juga ada piodalan di pura.

Umat Hindu tetap diperbolehkan menggelar piodalan, hanya saja tidak menggunakan gong, tidak memukul kulkul, tidak membunyikan genta, dan menggunakan sulinggih.

Umat juga diharapkan tidak mengundang kerabat dari jauh.

“Piodalan yang jatuh pada saat hari Raya Nyepi, jam 06.00 Wita sudah selesai, tidak pakai gong, tidak nepek kulkul, dan tidak memakai dupa serta membunyikan genta. Kemudian tidak mengundang sulinggih, tidak undang kerabat jauh, odalan Nyepi. Kalau bisa odalan ada penangguh piodalan, sehingga tidak mengundang hal-hal yang bertentangan dengan Hari Raya Nyepi,” jelasnya.

Sudiana juga menyampaikan seruan yang diputuskan, di antaranya larangan penyiaran radio dan televisi dari tanggal 9 Maret 2016 pukul 06.00 sampai dengan Kamis, 10 September 2016 pukul 06.00 Wita.

Selain itu keputusan ini akan diteruskan oleh bupati/wali kota kepada masyarakat luas di kabupaten/kota. 

“Seruan ini bersifat umum, nanti akan diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten/kota. Waktunya tergantung dengan bupati di daerah masing-masing,” ujarnya.

Hal yang sama juga diutarkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, A.A Gde Muliawan. Usai rapat ia menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menjaga toleransi dan kerukunan beragama. 

Hasil rapat ini sebagai acuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat Hari Raya Nyepi.

Seruan ini diharapkan dapat diteruskan kepada tokoh-tokoh agama, dan umatnya masing-masing.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved