Tren Pakaian Adat Seksi, PHDI: Jangan Sampai Orang Lain Berpikir Aneh-aneh
Gaya berkebaya ke pura yang kurang sopan tersebut mengundang keprihatinan dari Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Cara berpakaian umat Hindu ketika hendak menghaturkan bhakti ke pura kembali ramai diperbincangkan.
Dalam berpakaian adat ke pura, umat Hindu mulai lebih mengedepankan mode dan selera berbusana daripada esensi peribadatan.
Ada yang memakai baju kebaya dengan kain yang tipis atau transparan.
Ada juga yang memakai kamen gantut (Kain selutut), yang tidak tepat digunakan pada ruang dan waktu, karena sedang berkegiatan agama.
(Kamen Seksi Justru Laku Keras Dicari Remaja Putri dan Ibu-ibu)
Gaya berkebaya ke pura yang kurang sopan tersebut mengundang keprihatinan dari Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana.
Sudiana tidak memungkiri bahwa makin banyak umat Hindu yang memodifikasi tata cara berbusana mereka sehingga menjadi lebih transparan dan menggoda.
Menurut Sudiana, sebenarnya telah ada Kesatuan Tafsir Agama Hindu tentang tata cara berpakaian.
(80 Awig-Awig Desa Adat di Badung Bakal Direvisi, Termasuk Aturan Berpakaian Adat)
Oleh sebab itu, Sudiana menegaskan seyogianya umat Hindu mematuhi tata cara berpakaian seperti yang ada dalam Kesatuan Tafsir.
“Kan sudah kami sosialisasikan tata cara berpakaian ke pura mulai dari tahun 1986 melalui Kesatuan Tafsir Agama Hindu itu. Nggak boleh berpakaian yang tidak sopan. Pakai baju tidak boleh lengan pendek, tidak boleh kain transparan. Itu semua sudah disosialisasikan. Sekarang sering saya lihat ada yang berpakaian kurang sopan ke pura, dan oleh pecalang di pura disuruh pulang untuk mengganti pakaiannya dengan yang lebih sopan,” ucap Sudiana saat dihubungi Tribun Bali, Sabtu (27/2/2016).
Tentang kemungkinan PHDI membuat aturan khusus tentang tata cara berpakaian ke pura, Sudiana mengatakan bahwa PHDI tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan seperti itu.
PHDI hanya dapat menyampaikan seruan atau himbauan.