Tragedi Angeline
Hotman Paris : Saya Sudah Yakin
Ditemui usai sidang, Pengacara terdakwa Agustay Handa May yakni Hotman Paris Hutapea menyatakan hal ini..
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Margriet Ch Megawe dalam pembunuhan Engeline divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar,Bali.
Ditemui usai sidang, Pengacara terdakwa Agustay Handa May yakni Hotman Paris Hutapea menyatakan, dirinya sudah yakin sejak dua bulan lalu jika terdakwa Margriet divonis hukuman seumur hidup.
"Sejak 2 bulan lalu saya sudah yakin terdakwa Margriet akan dikenakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana," jelasnya.
Pihaknya menyatakan, keyakinan itu melihat dari cara hakim dan jaksa penuntut umum bertanya, bahwa diarahkan semua ke arah pembunuhan berencana.
"Dan tidak ada pertanyaan hakim dan jaksa mengarah ke Agustay," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hotman-paris-pn_20150729_173822.jpg)