Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

‎Ini Saran Hotman Paris Kepada Agus Tay

Menyangkut hal itu, Hotman mengaku bahwa akan melihat dua hal dalam persidangan ini.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Candra
Hotman Paris Hutapea tantang Hotma Sitompoel terkait putusan hakim terhadap terdakwa Margriet Ch Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea, menyatakan, bahwa pihaknya akan mengupayakan yang terbaik untuk kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016) siang ini.

Menyangkut hal itu, Hotman mengaku bahwa akan melihat dua hal dalam persidangan ini.

Terutama mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepada Agus.

Pertama, jika putusan mengenai ikut menyembunyikan dan membiarkan kekerasan dan ‎menyebabkan orang lain meninggal, dan Agus dijatuhi hukuman di bawah lima tahun maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Kami menyarankan kepada Agus jika putusan di bawah lima tahun supaya tidak melakukan banding," ‎ujarnya.

Namun, jika sebaliknya, yang terjadi adalah putusan itu di atas lima tahun kurungan penjara, maka sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding.

"Kalau putusan di atas lima tahun, kami akan mengajukan banding," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved