Tragedi Angeline
Margriet Dituntut Seumur Hidup, JPU : Kami Bersyukur
Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Empat pasal sangkaan di atas, menjadi putusan hakim dengan hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.
Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.
"Kami bersyukur bahwa hakim sesuai dengan tuntutan kami. Dan Majelis hakim sudah mengambil alih banyak pertimbangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya kepada Tribun Bali, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016).
Menurut dia, tuntutan pasal itu ialah pasal 340, 338, 76 C dan 76 1,2,3, 4 yang disusun dalam 365 halaman.
Dan singkatnya, kata Purwanta, berdasarkan fakta dan saksi-saksi serta alat bukti semua sudah berkesesuaian.
Sehingga, JPU menganggap vonis seumur hidup setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap anaknya.
"Jika tim penasihat hukum banding itu hak mereka," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/margriet-ke-kejari_20150907_114440.jpg)