Tragedi Angeline
Vonis Margriet Seumur Hidup, Yvonne : Ini Belum Selesai
Menurut Yvone, sidang kali ini berlum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum Majelis Hakim.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016)
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengedok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.
Usai sidang, Yvonne anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.
"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).
Menurut Yvonne, sidang kali ini berlum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum Majelis Hakim.
Upaya banding ke MA akan diupayakan sesegera mungkin.
Dan upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.
"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-putusan-engeline_20160229_113538.jpg)