Dituntut Enam Tahun Penjara, Ika Meneteskan Air Mata
Ika terdiam usai mendengar tuntutan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Wajah Ika Julia (27) sedih saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (1/3/2016) kemarin.
Matanya nampak meneteskan air mata, saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Gede Oka Mahendra.
Terdakwa kasus narkoba itu dituntut hukuman 6 tahun penjara denda 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar tuntutan tersebut, wanita kelahiran Madura ini nampak sedih.
Ika sapaan akrabnya, hanya terdiam usai mendengar tuntutan tersebut.
Ketut Brata selaku pengacara Ika mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sedangkan pimpinan sidang, AA Ngurah Budi Darmawan akan melanjutkan sidang pekan depan.
Terdakwa dikenai pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Ika Julia diamankan Polres Karangasem saat akan mengirim narkoba ke Lapas Karangasem.
Barang terlarang yang dibungkus kertas rokok disimpannya dalam sound aktif yang hendak diberikan kepada Dodi, Narapidana Lapas Karangasem.
Saat itu, Eka disuruh pacarnya, I Ketut Agus Putra Wijana (30) untuk mengirim barang haram tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wajah-eka-julia_20151010_114901.jpg)