Tragedi Angeline

Haposan Sihombing Beber 2 Alasan Agustay Ajukan Banding

Kuasa Hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing menyusun memori banding untuk diajukan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali
Haposan Sihombing 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing menyusun memori banding untuk diajukan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Bali.

Alasannya mengajukan banding untuk kliennya, terpidana kasus pembunuhan Engeline C Megawe,  tersebut ada dua.

Pertama, Haposan menyebut karena alasan hukuman Agus terlalu tinggi.

Vonis hakim yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan Engeline, itu tidak berlasan.

"Agus itu di sana hanya sebagai pembantu yang bertindak mengambil boneka, tali, menyalakan rokok, membungkus jenazah dan menguburkannya. Dan itu di bawah perintah Margriet," ucapnya, Sabtu (12/3/2016).

Haposan menyebut, alasan kedua ialah mengenai ‎tidak ada pembunuhan berencana yang seperti divoniskan Majelis Hakim pada kliennya.

Singkatnya, Agus tidak ikut merencanakan pembunuhan.

Dan pertimbangan Majelis Hakim bertolak belakang dengan apa yang dituntut Jaksa. 

"Keputusan Hakim tidak sesuai dengan Jaksa, alias memiliki pertimbangan berbeda. Itu yang disesalkan. Itulah dua alasan mengajukan banding," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved