Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Kuasa Hukum Margriet Sudah Susun Memori Banding dan Segera Diajukan ‎

Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya, kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet Megawe didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel tampak menangis di dalam ruang tahanan PN Denpasar usai sidang, Senin (29/2/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya, kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline C Megawe tersebut.

Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor, menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyusunan memori untuk kliennya sudah disusun bersama-sama dengan Hotma Sitompoel. Dan memori itu akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi.

"Sudah. Sudah kami susun kok. Segeralah kami ajukan banding," ucapnya, kepada Tribun Bali, Sabtu (12/3/2016) melalui selulernya.

Untuk diketahui, ‎Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga mendakwa Margriet dengan hukuman seumur hidup dengan mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved