Tragedi Angeline
Kuasa Hukum Margriet Sudah Susun Memori Banding dan Segera Diajukan
Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya, kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya, kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline C Megawe tersebut.
Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor, menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyusunan memori untuk kliennya sudah disusun bersama-sama dengan Hotma Sitompoel. Dan memori itu akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Sudah. Sudah kami susun kok. Segeralah kami ajukan banding," ucapnya, kepada Tribun Bali, Sabtu (12/3/2016) melalui selulernya.
Untuk diketahui, Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga mendakwa Margriet dengan hukuman seumur hidup dengan mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/margriet-nangis-divonis_20160301_105002.jpg)