Masih Ada Saja yang Merokok di Area Rumah Sakit, 16 Orang Terjaring Razia di Sanglah
Sebanyak 16 perokok di area RSUP Sanglah, Denpasar, Bali terjaring razia oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 16 perokok di area RSUP Sanglah, Denpasar, Bali terjaring razia oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Area rumah sakit merupakan Kawasan Tanpa Rokok, siapapun pengunjung ataupun penunggu pasien dilarang keras untuk merokok.
Sidak ini digelar sejak pukul 9:00 Wita, Rabu (16/3/2016) dan berhasil menjaring 16 orang yang masih saja melanggar perda No. 10 Tahun 2011 terkait KTR.
Dari sejumlah orang yang terjaring sidak rata-rata mengaku tidak mengetahui jika merokok di area rumah sakit adalah hal yang melanggar aturan.
"Saya baru pertama kali di sini, jadi tidak tahu kalau merokok dilarang disini" ucap seorang pelanggar, Made Sumerta di RSUP Sanglah.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk merokok di area rumah sakit.
Sebanyak 16 orang yang terjaring razia diberikan surat berita acara untuk mengikuti sidang pada hari Jumat (18/3/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar nanti.
Sedangkan denda yang diberikan bagi para pelanggar yakni sebesar Rp 50 ribu saja atau dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelanggaran-ktr_20160316_112844.jpg)