Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Temui Mahasiswa dan BEM Unud, Koster Jabarkan Update Penanganan Sampah di Bali 

Gubernur Bali, Wayan Koster temui Mahasiswa dan BEM Universitas Udayana (Unud) pada seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
TEMUI - Gubernur Bali, Wayan Koster temui Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) pada seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka Bali Darurat Sampah pada Rabu 22 April 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster temui Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) pada seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka Bali Darurat Sampah pada Rabu 22 April 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali

Usai mendengar tujuh orasi dari perwakilan beberapa BEM Fakultas di Unud, Koster merangkum semua orasi tersebut dan membeberkan di antaranya berkaitan dengan pengelolaan sampah di Bali, Kegagalan sistem dan kebijakan pengelolaan sampah di Bali, lemahnya penegakan hukum, kurangnya komunikasi, koordinasi, serta sistem dalam menyiapkan kapasitas pengelolaan sampah. 

"Saya mengapresiasi atas aspirasi yang dibawakan pada hari ini karena ini juga mencerminkan adanya empati dan partisipasi di dalam merespon permasalahan yang muncul di Provinsi Bali," ujar, Koster. 

Baca juga: Dikira Asap Pembakaran Sampah, Gudang Supllier di Denpasar Terbakar Hebat, Satu Orang Cedera

Lebih lanjutnya ia mengatakan, terdapat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sementara jika berbicara mengenai regulasi terdapat tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota kabupaten se-Indonesia mengenai sampah. 

Pemerintah pusat tugasnya adalah membuat norma kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun turunan dari undang-undang.

Pemerintah provinsi bertugas melakukan pengawasan pengelolaan sampah. Pemerintah kota kabupaten bertugas bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan sampah. Ini yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

Karena itu di Bali ini diminta agar sejalan dengan undang-undang serta bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengelolaan sampah adalah kabupaten dan kota. Provinsi memiliki tugas tanggung jawab melakukan pengawasan. Ini yang diatur dalam undang-undang. 

Baca juga: Cacahan Sampah Organik Dikirim ke Klungkung Bali Capai 556 Ton, Sidarta: Masih Bersifat Uji Coba

"Namun untuk Bali, saya sebagai Gubernur dan juga ada Bupati Walikota di Bali tidak memisahkan secara kaku mengenai pengelolaan sampah ini. Itulah sebabnya sejak saya dilantik menjadi gubernur 5 September 2018 dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjaga alam manusia dan pulau Bali," imbuhnya. 

Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini, ungkap Koster akan memperlakukan kebijakan untuk melindungi alam Bali dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang telah dituangkan dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Kemudian mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber diatur dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. 

"Saya sangat memahami bahwa sampah ini harus dikelola di sumbernya mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat desa, kelurahan, desa dan komunitas di pasar, di hotel, di restoran, di mal, dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya," terangnya. 

Jadi karena itulah pengelolaan sampah dilakukan di Bali ini diselenggarakan secara bersama-sama pemerintah provinsi, pemerintah kota kabupaten se-Bali, dan pemerintahan desa, kelurahan, serta desa adat.

Tindak lanjut daripada peraturan gubernur ini, Koster mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah desa, kelurahan, bersama desa adat yang disosialisasikan pada bulan Desember Tahun 2019.

Semua kepala desa, kelurahan, dan desa adat dikumpulkan di Pura Samuan Tiga untuk mengelola sampah berbasis sumber. Itu adalah sosialisasi dalam rangka pengelolaan sampah.

Dengan slogan desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya. Karena sebagian besar sumber sampah itu adalah berasal dari warga yang berada di desa, kelurahan, dan desa adat.

Karena itulah kalau di desa diselesaikan, maka sebagian besar sampah itu bisa diatasi. Namun ketika ini sedang digenjot dengan membangun sejumlah fasilitas TPS 3R di seluruh Bali, di Bali ini ada 636 desa, 80 kelurahan, jadi total ada 716 desa kelurahan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved