Sampah di Bali
Temui Mahasiswa dan BEM Unud, Koster Jabarkan Update Penanganan Sampah di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster temui Mahasiswa dan BEM Universitas Udayana (Unud) pada seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Waktu telah dibangun sebanyak 212 TPS3R, baru mencapai 30 persen fasilitas TPS3R di seluruh Bali dengan dukungan dari APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten Kota.
Berjalan ini mulai dibangun tahun 2020, tapi terus kemudian COVID-19. Sehingga Bali menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan pendapatan negara, pendapatan asli daerah, maupun juga tekanan ekonomi masyarakat.
"Sehingga tidak bisa di-endorse dengan lebih cepat pada saat itu karena masyarakat sedang sulit menghadapi COVID-19 serta permasalahan ekonomi. Ini COVID berlangsung 2020, mulai 10 Maret 2020, 2021, baru kita bisa mengakhiri COVID itu 7 Maret 2022. Sejak itu kita mulai memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat COVID-19 karena pertumbuhannya mengalami penurunan sampai minus 9,3 persen. Ini dulu yang saya perintahkan untuk diatasi. Belum mengusik-usik masalah masyarakat yang berkaitan dengan sampah. Karena saya paham secara psikologis, sosiologis, masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat," bebernya.
Itulah sebabnya kata Koster ia fokus menangani ekonomi dulu selama satu tahun lebih. Dari Maret 2022 sampai 2023 baru ekonomi Bali ini merangkak pulih pelan-pelan. Sehingga pada tahun 2023 ekonomi Bali mulai bangkit kembali.
Namun belum pulih seperti situasi sebelum COVID-19. Karena itulah belum bisa didorong untuk percepatan targetnya waktu itu adalah semua desa kelurahan di Bali harus memiliki minimum 1 TPS3R. Baru mencapai 30 persen, belum bisa diendorse karena situasi yang tidak memungkinkan.
"Dan kemudian tanggal 5 September 2023 saya berakhir untuk periode yang pertama. Dan berlanjut lagi Astungkara terpilih untuk periode kedua baru dilantik tanggal 20 Februari tahun 2025. Maka saya genjot lagi, mulai menjadikan penanganan sampah ini sebagai program super prioritas mendesak," ucapnya.
Usai menjabat kembali, Koster mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber dari warga dengan cara memilah. Dengan dorongan ini baru mampu menyelesaikan sampah di sumbernya sekitar 30 persen.
Banyak desa yang sudah berhasil mengelola sampah berbasis sumber. Bahkan sampah menjadi sumber perekonomian pendapatan desanya. Sejumlah desa di Badung, Gianyar, Buleleng dan Tabanan. Itulah yang dijadikan percontohan untuk ditularkan ke semua desa yang ada di Bali.
"Kalau ada satu desa mampu, tentu saja desa yang lain seharusnya mampu juga karena sumber dayanya sama. Bagi yang kurang kita support dengan dana dari APBD, Provinsi maupun Kabupaten termasuk penyediaan fasilitasnya," paparnya.
Kota Denpasar dan Badung memiliki volume sampahnya paling tinggi di Provinsi Bali. Menurut data yang ia miliki, Denpasar menghasilkan sampah 1.033 ton per hari. Kemudian Badung 800 ton per hari dan baru bisa dikelola di sumbernya itu sekitar 30 persen.
Sebagian besar itu belum terkelola di sumbernya dan inilah yang dibawa ke TPA Suwung. Tapi perlu diingat bahwa TPA Suwung ini ada sejak tahun 1984 ketika Denpasar sama Badung masih menjadi satu kesatuan wilayah. Belum berdiri sendiri sebagai kota, belum berdiri sendiri sebagai kabupaten.
"Waktu itu belum ada jalan bypass. Tempatnya itu tempat Suwung (sepi) gak ada orang lewat sana. Itulah sebabnya di situ tempat penampungan sampah. Itulah yang berlangsung terus menerus dari tahun 1984 sampai sekarang, 2026, jadi sudah 42 tahun. Tidak pernah diurus, terus kita di situ membuang sampah. Sekarang tumpukannya sudah mencapai 45 meter," kata dia.
Selain itu juga menimbulkan dampak negatif polusi. Polusi sumber air yang akan mengganggu kesehatan masyarakat. Menimbulkan bau dan juga mencemari laut.
Sekarang terdapat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tidak boleh ada open dumping. Belum berjalan pengurangan sampah ini, larangan terhadap open dumping ini. Di seluruh Indonesia yang namanya TPA, semuanya adalah open dumping. Ini yang dilarang.
Maka Menteri Lingkungan Hidup dan Koster juga sebagai Gubernur, Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar, sangat setuju untuk menutup TPA sungguh karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Open dumping itu dilarang, maka masuklah proses hukum. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka dalam kaitan dengan pengelolaan sampah. Ini yang harus diselesaikan. Tapi ada prioritas yang harus diselesaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gubernur-Bali-Wayan-Koster-temui-Mahasiswa-dan-Badan-Eksekutif-Mahasiswa.jpg)