Pansus TRAP di Bali
Pansus TRAP Bali Segera Panggil PT BTID hingga PT JH, Ungkap Lahan Pengganti Mangrove
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha secara tegas mempertanyakan kejelasan status lahan di kawasan tersebut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera memanggil PT BTID dan PT Jimbaran Hijau serta beberapa perusahaan lainnya.
Hal ini untuk menindaklanjuti sejumlah kejanggalan dalam permasalahan di lahan pengganti mangrove.
Selain itu, juga lima pura yang masuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Jimbaran Hijau.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat pengamanan aset daerah Pansus TRAP, Selasa 21 April 2026.
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT BTID di KEK Kura-kura Serangan
Dalam rapat tersebut dihadiri, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus, Gede Harja Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai S.H, serta anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng, Sekda DPRD Provinsi Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha secara tegas mempertanyakan kejelasan status lahan di kawasan tersebut.
Ia meminta data rinci terkait jumlah sertifikat, luas lahan, serta lokasi bidang tanah yang diduga telah disertifikatkan, termasuk yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Menurutnya, kawasan Tahura secara prinsip tidak boleh disertifikatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Ia menegaskan, aturan tersebut melarang adanya privatisasi di kawasan pesisir dan hutan lindung, kecuali untuk kepentingan tertentu yang jelas diatur oleh hukum.
“Kalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Itu ada undang-undangnya. Pertanyaannya, apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada,” jelasnya, Selasa 21 April 2026.
Pansus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi di lapangan.
Sebelumnya, PT BTID disebut telah berkomitmen menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan luas dan nilai ekonomi setara.
Namun, hingga kini, kejelasan implementasi komitmen tersebut masih dipertanyakan.
Selain itu, temuan lapangan di sejumlah wilayah seperti Bali Handara, Kembang Merta, dan Jimbaran Hijau turut menjadi perhatian serius.
Pansus mengindikasikan adanya lahan negara seluas sekitar 80 hektare yang diduga masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun secara aturan memiliki batas waktu dan peruntukan tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pansus-TRAP-DPRD-Provinsi-Bali-adakan-rapat-63.jpg)