Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

Bandel, Jungle Padel Munggu Kembali Beroperasi Setelah Disegel Pansus TRAP Bali

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku baru mengetahui Jungle Padel sudah kembali beroperasi. 

|

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Sempat disegel dan ditutup sementara oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kembali beroperasi.

Sebelumnya saat Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi, ditemukan fakta bahwa Jungle Padel dibangun hanya dengan mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Usaha tersebut disebut belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung. 

Selain itu, lokasi berdirinya fasilitas olahraga milik warga negara asing (WNA) itu berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.

Baca juga: KINERJA Pansus TRAP DPRD Bali Diperpanjang Setiap Enam Bulan, Simak Alasannya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku baru mengetahui Jungle Padel sudah kembali beroperasi. 

Ia menyebut belum menerima laporan resmi dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali terkait hasil pendalaman dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

“Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” jelasnya, Rabu 4 Maret 2026.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali DPRD Bali ini menegaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi guna meminta penjelasan resmi dari aparat penegak perda tersebut, terutama terkait dasar hukum yang membuat tempat itu bisa kembali beroperasi.

“Kita akan lakukan komunikasi, minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang sudah mereka lakukan dalam pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” tegasnya.

Kembalinya operasional Jungle Padel ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu krusial sekaligus, yakni kepatuhan perizinan dan perlindungan LP2B di Bali.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Badung sesuai arahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP.

“Kemarin atas arahan dan kesepakatan saat RDP oleh Pansus TRAP dilimpahkan kepada Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah, termasuk juga diserahkan kepada Kabupaten Badung,” ungkap Dharmadi.

Ia menambahkan, persoalan di lokasi tersebut tidak hanya terkait bangunan padel semata. 

Di sepanjang kawasan itu, disebut terdapat bangunan lain yang berdiri di lahan dengan peruntukan tidak sesuai. 

"Seperti halnya di Jatiluwih. Karena sebagian di lokasi itu tidak hanya padel saja yang dibangun di lahan tidak sesuai peruntukannya, tetapi sebelah-sebelahnya sepanjang itu juga sama posisinya, sehingga moratorium diambil,” jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved