Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tiket Pesawat Mahal

Tiket Pesawat Bali-Jakarta Kelas Bisnis Capai Rp14 Juta Lebih

Politisi sekaligus Advokat Senior dari Singaraja Bali, Gede Pasek Suardika (GPS) pun meluapkan kekesalannya terkait tingginya kenaikan harga tiket

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
TIKET PESAWAT - Tangkapan layar harga tiket pesawat rute Bali-Jakarta tanggal 20 Mei 2025 di salah satu platform OTA kelas bisnis termurah Rp 4 jutaan dan termahal capai Rp 14 juta lebih. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. 

Baca juga: Bandara Baru di Bali Dibutuhkan, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal

Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 lalu, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026 lalu.

Baca juga: CATAT! Tarif Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (14/5/2026) lalu.

Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Politisi sekaligus Advokat Senior dari Singaraja Bali, Gede Pasek Suardika (GPS) pun meluapkan kekesalannya terkait tingginya kenaikan harga tiket pesawat saat ini.

"Belum pernah harga tiket pesawat samahal ini....dan anehnya tidak ada media yang menyoroti kenaikan harga tiket pesawat ini," tulis GPS dalam unggahan sosial media Facebook miliknya.

Di sana ia juga menuliskan bahwa penerbangan Bali-Jakarta dari Rp 1,8 sampai Rp 2,2 jutaan untuk ekonomi, dan bisnisnya Rp 4 jutaan sampai Rp 14,4 juta sekali terbang. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved