Miris, Rokok Elektrik Ternyata Belum Kantongi Izin Tapi Ngetren di Kalangan Remaja

“Terkadang mereka yang merokok vape hanya dilakukan di publik saja, hanya untuk sekedar gengsi. Tapi di rumah tetap,” ujar Kerta Duana.

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribunnews
Rokok elektrik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Koordinator Bali Tobacco Control Initiative (BTCI), Made Kerta Duana SKM MPH mengatakan, rokok elektrik atau kerap disebut vape atau vaping masih ilegal keberadaannya di Indonesia.

Karena itu, para pengguna rokok elektrik ini agar memperhatikan komponen yang terkandung di dalamnya.

“Perokok vape kan belum tahu isi kandungan dari komponen di dalam vape apakah aman atau tidak,” jelasnya, Kamis (17/3/2016).

Dia mengatakan, kehadiran rokok elektrik ini merupakan bentuk pergeseran bagi kalangan muda dan wanita dalam perilaku merokok.

“Perilaku merokok pada remaja dan wanita itu meningkat, tapi ada pergeseran dari gaya. Ada potensi mereka untuk tidak merokok, tapi ada budaya baru seperti vape yang terlihat lebih keren,” ucapnya.

Merokok elektrik juga tetap diatur dalam Perda No 10 Tahun 2011, jika ada kandungan nikotin yang diteteskan di dalamnya.

Kebanyakan pengguna memilih rokok elektrik dengan alasan mengubah perilaku merokok, dengan mengganti rokok yang berbahan tembakau.

Dan, seolah-olah berpikir bahwa rokok elektrik ini lebih aman dibandingkan rokok tembakau.

“Kebanyakan anak remaja yang mengadopsi gaya ini, karena barang ini terbilang lebih mahal dibandingkan rokok tembakau,” jelasnya.

Hal ini disinyalir menjadi inisiasi mereka untuk menjadi perokok atau mungkin sudah merokok tapi ingin sesuatu yang berbeda.

“Terkadang mereka yang merokok vape hanya dilakukan di publik saja, hanya untuk sekedar gengsi. Tapi di rumah tetap,” ujar Kerta Duana.

Sehingga mereka bukan melepas kebiasaan merokoknya tapi lebih merubah gaya dan tuntutan modernitas.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Gede Wira Sunetra menyatakan, belum ada regulasi terkait rokok elektrik ini di Bali.

“Sekarang belum ada regulasinya, dan masih dikatakan ilegal hingga saat ini,” ucapnya.

Menurutnya, rokok elektrik tentunya memiliki dampak yang sama halnya dengan rokok konvensional yang berbahan tembakau.

“Mungkin lebih berbahaya rokok elektrik, dan sampai saat ini rokok elektrik belum mendapatkan rekomendasi dari Dinkes terkait pengguanaannya,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved