Bentrokan di Lapas Kerobokan

3 Tersangka Bentrok Ormas di Teuku Umar Belum Dilimpahkan

“Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali,” imbuh Maha Agung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Zaenal
Bentrok 2 ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Kamis (17/12/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebelum meletus bentrokan di Lapas Klas II A Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (21/4/2016) malam, sebanyak sembilan tersangka bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, oleh penyidik Polresta Denpasar dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis siang.

Keseluruhan sudah ada 12 tersangka bentrok yang menimbulkan korban dua orang tewas dan satu luka-luka itu.

(Lapas Kerobokan Kembali Memanas, Bentrok Dipicu Balas Dendam?)

Sebelumnya penyidik kepolisian terlebih dahulu melimpahkan tiga tersangka, dan kini masih menyisakan tiga tersangka lainnya yang belum dilimpahkan.

Sembilan tersangka yang dilimpahkan tahap II yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir.

Saat ditemui, Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan, pelimpahan tahap II penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kasus bentrok di Jalan Teuku Umar sudah selesai dilakukan.

“Keseluruhan ada 12 tersangka dari 15 tersangka bentrok yang dilimpahkan. Jadi kurang tiga tersangka lagi yang belum limpah,” jelasnya didampingi jaksa Agung Jayalantara.

Pihaknya menjelaskan sekilas kronologis, berawal dari kesembilan tersangka kumpul di posko Glogor Carik dan kemudian mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan.

Tiba di lapas, para tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing.

Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.

Saat itulah para tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya sehingga dua orang tewas dan satu luka-luka.

“Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali,” imbuh Maha Agung.

Dijelaskan Maha Agung, para tersangka tersebut dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkleahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ayat ke 2 ke 3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomer 12 tahun 1951 atau pasal 358 ayat ke 2.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo mengatakan, para tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari ini sudah tidak lagi ditahan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Mereka kemudian ditahan di Lapas Kerobokan yang akhirnya menyebabkan terjadi kembali bentrokan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved