Bentrokan di Lapas Kerobokan
Kapolresta Sebut Kejaksaan Paksakan Memasukkan 11 Napi ke Lapas Kerobokan
Hal semacam ini sudah dua kali pernah terjadi. Dan kami sudah pernah melakukan kajian dan evaluasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 11 Narapidana kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar menjadi pemicu kerusuhan di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan.
Itu dikarenakan adanya pelimpahan oleh pihak kejaksaan atas ke-11 tersangka tersebut ke dalam Lapas Kerobokan.
Diduga akibat pelimpahan, para Narapidana di dalam tak terima dan terpicu untuk melakukan kerusuhan.
"Hal semacam ini sudah dua kali pernah terjadi. Dan kami sudah pernah melakukan kajian dan evaluasi. Tapi, pihak Kejaksaan memaksakan (dilimpahkan) ke Lapas dari Polresta Denpasar. Harusnya berkoordinasi sampai selesai sidang di Pengadilan," kata Kapolresta Denpasar Kombespol AA Made Sudana, Jumat (22/4/2016) dini hari.
Kapolresta menegaskan, bahwa prinsipnya pjhaknya selalu terbuka dalam koordinasi terutama menyangkut persoalan napi yang terlibat bentrok Teuku Umar Denpasar.
"Saat ini sudah diamankan, sudah dinyatakan kondusif. 11 orang (terdakwa) dikembalikan ke Polresta Denpasar," pungkasnya. (*)