Tak Kapok, Dua Residivis Kasus SS di Denpasar Dijebloskan Hotel Prodeo
Seakan tak pernah kapok berurusan dengan narkoba, dua residivis kasus sabu-sabu (SS) kembali berurusan dengan polisi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seakan tak pernah kapok berurusan dengan narkoba, dua residivis kasus sabu-sabu (SS) kembali berurusan dengan polisi.
Adalah PEA (24) warga Jalan Salya III Denpasar dan WN (49) warga Jalan Lembu Sora Denpasar Bali.
Mereka kembali dijebloskan ke Hotel Prodeo oleh Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali.
"Mereka kami amankan dia dua tempat berbeda. Diketahui mereka adalah residivis kasus yang sama," kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (8/5/2016).
Dijelaskannya, untuk PEA sendiri diamankan pada 5 Mei lalu, sekitar pukul 15.30 WITA, di daerah Taman Kota Denpasar, Bali.
Polisi menyita satu paket SS dari tangan tersangka, yang disimpan di saku celana saat penggeledahan.
"Tersangka sendiri adalah resdivis Narkoba Polresta Denpasar pada tahun 2011 lalu, dan divonis 6 tahun penjara di LP Kerobokan dan baru bebas pada Oktober 2015 lalu," jelasnya.
Baru saja menghirup udara bebas, hal yang sama juga dialami oleh residivis kasus SS, WN.
Wiraswasta ternak ayam itu ditangkap 1,5 jam setelah dilakukan penangkapan terhadap PEA.
Dari tangan WN, polisi mendapatkan dua paket SS.
SS itu sendiri didapatkan polisi dari penggeledahan di lantai kamar kos tersangka WN.
"Tersangka adalah residivis narkoba Polda Bali tahun 2009 dengan vonis 4 tahun di LP Kerobokan dan bebas pd tahun 2012. Peran WN sebagai pengguna," tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)