Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar Tanggapi Pembakaran Sampah, Sampah Kayu dan Bambu Boleh Dibakar

IGN Jaya Negara mengatakan terkait sampah yang berceceran di jalan dan juga membakar sampah telah dirapatkan. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
SAMPAH ORGANIK - Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia memberikan keterangan bahwa sampah organik diperbolehkan dibakar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi pembakaran sampah liar marak dilakukan setelah TPA Suwung, Kota Denpasar tak menerima sampah organik per 1 April 2026. 

Sedangkan volume sampah yang dibuang ke sungai di Denpasar juga mengalami peningkatan.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun menanggapi pembakaran sampah tersebut. Koster mengaku telah mendengar hal tersebut. 

“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah,” jelas Koster, Selasa 7 April 2026.

Baca juga: MARAK Buang Sampah Liar, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan! Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Lebih lanjut ia mengatakan, jika yang dibakar itu sampah jenisnya residu atau sampah jenis non organik akan dilarang. 

“Karena itu, tadi kita sudah bicara juga agar dilakukan penindakan. Ada penegak hukum, sanksi iya, ada Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” imbuhnya.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan terkait sampah yang berceceran di jalan dan juga membakar sampah telah dirapatkan. 

“Kita sudah menyiapkan tim respon untuk gerak cepat mengambil sampah-sampah yang tercecer. Nah, untuk yang bakar-bakar, kita akan meluruskan lagi. Kemarin memang ada, karena ada arahan itu yang namanya misalkan bekas klakat, katik sate, bekas upakara,” kata Jaya Negara.

Jaya Negara menambahkan, ke depan Denpasar akan memanfaatkan Insinerator yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) untuk pengelolaan sampah

Jadi sampah organik diperbolehkan untuk dibakar asalkan tidak dicampur dengan plastik.

“Mungkin ini yang kami perlu jelaskan sehingga tidak ini dimanfaatkan dipakai celah untuk membakar. Jadi sekarang itu kita akan tetap ambil, kita manfaatkan insinerator yang ada di TPS3R. Tidak boleh lagi di masyarakat melakukan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, volume sampah yang dibuang ke sungai di Denpasar mengalami peningkatan. 

Hal ini merupakan satu di antara dampak dari larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. 

Petugas biru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar pun mengangkut sampah mencapai 7 ton per hari.

“Jelas ada peningkatan. Sampah yang kita angkat dari sungai sekarang bisa mencapai sekitar 7 ton per hari,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved