Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wow, Ini Tunjangan Guru dan Kepala SMA di Bali, Gaji Rp 12 Juta Sebulan

Ia mengatakan, tuntutan dari guru-guru SMA/SMK Bali nanti tidak boleh bolos dan tidak boleh menjagar les private.

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Internet
Ilustrasi guru 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala SMA di Provinsi Bali bakal mendapatkan gaji sekitar Rp 12 juta per bulan.

Menyusul peralihan kewenangan penanganan pendidikan tingkat SMA ke Pemprov Bali.

Misalnya, untuk kepala sekolah yang memiliki gaji Rp 4 juta, bakal mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi guru setara gaji yakni Rp 4 juta dan tunjangan sesuai Pergub Bali 61/2013 yakni Rp 4 juta.

Sehingga total menjadi Rp 12 juta per bulan.

Ini belum lagi ditambah sertifikat dan uang makan.

Hal serupa juga bakal diterima para guru yang mengajar di SMA ini.

"Jadi guru tersebut nanti harus komitmennya lebih baik, kalau kami kasih bayaran lebih kualitasnya harus lebih, harus bisa meringankan anak didik,” ujar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Rabu (11/5/2016).

Ia katakan, begitu peralihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, maka mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) PNS sesuai dengan Pergub No 61 Tahun 2013.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, TIA Kusumawardhani mengatakan, tunjangan penghasilan guru supaya setara dengan SMA Bali Mandara.

Oleh karena itu jika untuk tunjangan guru bisa mendapatkan 3 kali lipat dari gaji pokok.

Ia mengatakan, tuntutan dari guru-guru SMA/SMK Bali nanti tidak boleh bolos dan tidak boleh menjagar les private.

Adapun pendidikan, mereka juga harus ditingkatkan minimal seperti guru SMA/SMK Bali Mandara.

“Tuntutannya gak boleh bolos, gak boleh macem-macem, gak boleh ngajar les lagi. Guru SMA Bali Mandara kan gak terima apa-apa. Berarti kan tuntutannya juga kualitas guru harus baik, guru harus belajar lagi nanti,” ujarnya.

Berdasar Pergub 61 Tahun 2013, maka guru dan tenaga kependidikan PNS golongan I mendapat tunjangan Rp 2 juta, golongan II Rp 2,5 juta, golongan III Rp 3,5 juta, dan golongan IV Rp 4 juta.

Saat ini, ada 6.869 guru dan tenaga kependidikan PNS di SMA/SMK yang akan beralih ke provinsi. Anggaran TPP PNS yang dirancang Pemprov Bali sekitar Rp 344.128.320.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved