Polres Jembrana Bekuk Pemilik Kijang dan Pencuri Tabung Gas
Kini kijang itu diamankan Polres Jembrana lantaran tak dilengkapi izin resmi kepemilikan hewan dilindungi pemerintah.
Penulis: I Gede Jaka Santhosa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polres Jembrana membekuk dua pelaku kejahatan Rabu (11/5/2016).
IPAW (18) asal Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana diamankan karena mencuri delapan buah tabung gas elpiji 3 kilogram (kg).
Juga I Ketut Dena (53) karena pelihara hewan dilindungi yaitu kijang di rumahnya di Banjar Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Kepada Tribun Bali, Dena yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan ini mengaku kijang itu datang sendiri ke rumahnya sekitar Januari 2016 lalu.
Lantaran iba, Dena memutuskan memelihara kijang dengan cara dikandangkan di halaman rumahnya.
Kini kijang itu diamankan Polres Jembrana lantaran tak dilengkapi izin resmi kepemilikan hewan dilindungi pemerintah.
Kijang itu dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gilimanuk.
Pihaknya kemudian mengamankan IPAW di warung milik Ni Ketut Eni Wisarni di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem.
Saat itu, IPAW ditangkap karena meminjam uang Rp 360 ribu dengan jaminan enam buah tabung gas elpiji curian isian 3 kg kepada pemilik warung.
Dua tabung gas lain dijual pelaku seharga Rp 135 ribu.
Uang hasil pencurian Rp 495 ribu ia belikan satu unit HP seharga Rp 200 ribu dan sisanya dibelikan makanan, minuman, rokok dan beberapa di antaranya diberikan kepada kedua rekannya.
“Tabung gas itu dicuri pelaku di rumah korbannya, yang juga merupakan tetangganya. Dicuri dengan cara meloncati pagar rumah korbannya,” bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-234.jpg)