Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bentrokan di Lapas Kerobokan

Mencekam, Dua Ormas Terlibat Bentrok Teuku Umar Bawa Ratusan Anggota ke PN Denpasar

Pihak kepolisian dari Brimob Polda Bali bersenjata lengkap, anggota Polsek Denpasar Barat, serta Polresta Denpasar diturunkan setelah dua ormas

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Suasana mecekam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seusai bentrok ormas, Kamis (17/12/2015). Ratusan polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan usai terjadi bentrokan ormas yang menimbulkan dua korban meninggal. 

Ketika sampai di simpang jalan Teuku Umar-Jalan Pulau Batanta, Suteja melihat kerumunan massa.

Ia kemudian melihat mayat penuh luka dan darah di areal jembatan, di samping rumah makan padang Simpang Ampek.

“Kejadian bentroknya saya tidak tahu. Tapi, saya lihat mayat di jembatan kecil di Simpang Ampek,” tutur Suteja. Belakangan diketahui mayat tersebut adalah Ketut Budiarta.

Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah Leo Kadek Peni dan I Wayan Nila.

Keduanya yang juga berstatus sebagai terdakwa karena merupakan anggota dari 11 terdakwa pengeroyokan.

Dalam keterangannya, Peni menyebut jika dirinya menuju Kerobokan karena mendengar ada bentrok dengan anggota ormas lain.

Dirinya menyatakan, berangkat ke Kerobokan bersama rombongan terdakwa lain mengendarai dua mobil.

Diungkapkan Peni, saat terjadinya pengeroyokan korban Ketut Budiarta dihabisi menggunakan senjata tajam berupa pedang, tombak, dan stik golf. Menurut kesaksian Peni, senjata tajam tersebut adalah milik Ishak alias Pak Is.

Barang bukti berupa senjata tajam, tombak dan stik golf ditunjukkan di hadapan majelis hakim persidangan.

Kesaksian serupa disampaikan Wayan Nila.

“Saya lihat yang bawa senjata Pak Is,” ujar Peni.

Berdasarkan hasil visum, korban Ketut Budiarta mengalami luka-luka pada dada sisi kanan, punggung, lengan, telapak bawah tangan, serta dada kanan tembus senjata tajam hingga paru-paru.

Sementara dua terdakwa lain yakni Ishak dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan alias Gung Iwan tak membantah kesaksian kedua rekannya. 

Di tengah persidangan, terdakwa Gung Iwan menyerahkan selembar surat.

Isi dari surat itu adalah permintaan penahanan dari Rutan Klungkung ke Lapas Kerobokan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved