Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan Sadis Direktur Karaoke

Trio Pembunuh Bos Karaoke Royal Palace Dihukum 7 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut trio ini 10 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos Royal Palace dan Spa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, senin (23/5/2016) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tiga terdakwa Tri Yulianto, Made Budiarta dan Wayan Selamet dalam kasus pembunuhan Manajer Operasional Royal Palace, I Nyoman W Setia Budiarta divonis penjara 7 tahun.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut trio ini 10 tahun penjara.           

"Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (subsider)," jelas Hakim Edward Haris Sinaga dalam putusannya di PN Denpasar, Bali, Senin (23/5/2016).

Hal memberatkan ketiga terdakwa, karena perbuatannya membuat orang lain meninggal, perbuatan yang dilakukan tergolong sadis, perbuatan terdakwa membuat penderitaan terhadap istri dan keluarga korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, serta menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan," urai Hakim Edward.

Atas putusan majelis hakim, tim penasihat hukum ketiga terdakwa dan Jaksa Kadek Wahyudi Ardika menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir atas putusan yang mulia," jelas Jaksa Kadek Wahyudi.

Sebelumnya, ketiga terdakwa pada 23 September 2015, pukul 19.34 Wita di tempat hiburan Royal Palace dan Spa menghabisi ‘bos’ Royal Palace dengan menggunakan senjata tajam.

Perbuatan terdakwa dilakukan, karena tidak terima pemilik tempat hiburan malam itu memecat salah satu karwayannya Tri Yulianto sehingga timbulah pertikaian hingga menyebabkan korban tewas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved