Polisi Klungkung Perkosa Gadis 17 Tahun
Tinggal Dengan Pasangan Di luar Nikah, Oknum Polisi Ini Malah Cabuli Anak Di Bawah Umur
Ipung mengaku, kejadian pertama kali korban disetubuhi oknum polisi itu sekitar lima tahun lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu di Polres Klungkung dengan inisial KA, diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Itu diketahui setelah pihak Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali, Senin (13/6/2016).
KA diduga mencabuli BW (17) warga Karangasem, Bali.
"Dugaannya anggota Polisi yang berada di Polres Klungkung, Inisial KA," kata kuasa hukum korban yang akrab disapa Ipung itu, di RS Trijata Polda Bali.
Ipung mengaku, kejadian pertama kali korban disetubuhi oknum polisi itu sekitar lima tahun lalu.
Ketika itu, korban masih berumur 12 tahun, dan setelah kerap diperlakukan tidak patut hingga berumur 17 tahun.
"Jadi ada ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi itu terhadap korban," imbuh Ipung.
Ipung mengurai, saat itu BW sendiri baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak sebuah warung.
Dan ada sekat kamar untuk BW tinggal.
KA sendiri tinggal dengan pasangan hidupnya di luar nikah.
"Kejadian awal itu pertama kali meminta pijat, pijat di kamar. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi yang diduga pelaku itu telanjang dan mengancam membunuh sehingga ada kejadian tersebut," tutup Ipung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak_20150803_150804.jpg)