Bentrokan di Lapas Kerobokan
Majelis Hakim Sebut Pak Is Cs Tidak Jantan Menyerang Orang Tak Bersenjata
Sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali dengan 8 terdakwa (dalam berkas terpisah) kembali bergulir, Senin (27/6/2016)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali dengan 8 terdakwa (dalam berkas terpisah) kembali bergulir, Senin (27/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di sela-sela jalannya sidang, majelis hakim melontarkan tudingan kepada terdakwa Ishak atau Pak Is cs sebagai pengecut, pasalnya para terdakwa yang jumlahnya banyak dan membawa senjata tajam, mengeroyok seorang korban.
Dipimpin Hakim Ketua Gede Ginarsa, sidang mengagendakan keterangan para saksi, Adalah Ishak alias Pak Is yang juga menjadi terdakwa (berkas perpisah) dalam kasus yang sama dengan dakwaan kempemilikan senjata tajam.
Dalam kesaksian yang dibacakan JPU, 4 saksi korban menerangkan, pada saat di jalan Teuku Umar tepatnya di depan Rumah makan Simpang Ampek mereka diserang pria berbadan besar dan bersenjata tajam.
Saksi korban diserang saat menuju dan balik dari RS Sanglah menjenguk temannya yang terluka akibat kerusuhan di LP Kerobokan.
Namun,saat sampai di TKP, korban terjebak macet.
Saksi mendengar para penyerang mengucapkan kalimat, Mati be ci jani (mati kamu sekarang),” baca jaksa AA Jayalantara dari kesaksian saksi Wayan Windra.
Ketika ditanya hakim terkait penyerangan ini, delapan terdakwa kompak membantah dan tidak mengakui keterangan tertulis empat saksi.
Pak Is menyebut dirinya ikut rombongan satu mobil bersama delapan terdakwa.
Pak Is dan delapan terdakwa naik mobil Ford Ranger menuju LP Kerobokan.
Setelah sampai di LP, mereka disuruh balik pulang.
Namun, sesampainya di Jalan Teuku Umar, terjadi bentrok.
“Saya tidak melihat jelas apa yang terjadi. Karena situasinya kacau, ramai,” ujarnya.
Namun, Pak Is mengakui jika dirinya dan delapan terdakwa membawa senjata tajam. Saat JPU menunjukkan senjata tajam, Pak Is mengakui.
Menurut Ishak, dirinya membawa senjata tajam karena mendapat SMS berisi perintah siaga satu.
“Karena siaga satu, makanya saya bawa pedang untuk jaga-jaga,” ungkapnya.
Keterangan membawa senjata tajam untuk jaga-jaga ini sempat diolok anggota majelis hakim.
Hakim yang mengaku lama bertugas di Papua ini menyebut tindakan Ishak dan terdakwa lain tidak jantan.
“Kalau di Papua, orang perang bawa senjata tajam jumlahnya seimbang. Itu jantan namanya. Tapi, kalau kalian bawa senjata tajam, menyerang orang tidak bersenjata. Jantannya di mana itu?” seloroh hakim berkacamata itu.
Para terdakwa adalah, Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gst. Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngr. Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Kemarin dari lima saksi yang harus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu yang bisa dihadirkan.
Sedangkan 4 saksi yang merupakan korban, yakni Putu Sudarsana, Wayan Windra, Dian Andrianto dan Nyoman Made Widiantara tidak hadir, dan keterangannya dibacakan oleh jaksa A A N Jayalantara dan Nyoman Bela Atmaja. (*)