Bentrokan di Lapas Kerobokan

Empat Anggota Ormas Penganiaya Robot Hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja pada sidang sebelumnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) divonis 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan di Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat terdakwa kasus penganiayaan saat terjadi bentrok di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan pada 17 Desember 2015 lalu hanya divonis 10 bulan oleh majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili didampingi Hakim Anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi, Senin (11/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja pada sidang sebelumnya, yakni satu tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pun dalam putasan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah, para terdakwa sudah pernah dihukum.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pun para terdakwa telah meminta maaf di muka persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I kadek Lingga Yanuarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara alias Beji dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Namun, sebelum memberikan kesempatan menanggapi putusan, Hakim Achmad Peten Sili memberikan nasihat dan meminta para terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa serta jaksa penuntut menyatakan menerima.

"Pikirkan perbuatan Anda, walaupun kami menganggap ini adalah putusan ringan, saya minta jangan lagi saudara berurusan dengan hukum," ujar Hakim Achmad Peten Sili.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan jaksa dibeberkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penghuni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.

Saat itu, saksi korban Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi, dan Hardi melewati pintu putar.

Namun, tidak diketahui penyebabnya, empat terdakwa langsung menyerang Robot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved