Bentrokan di Lapas Kerobokan
Gung Panca, Terdakwa Bentrok Ormas Teuku Umar Malah Mengaku Melarang Penusukan
Menurut Gung Panca, saat kelompoknya balik dari Lapas Kerobokan, bertemu rombongan ormas Baladika membawa senjata.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, yakni IGA Gede Agung Alias Gung Panca, IGA Adi Sastra alias Gung Adi dan Didik Eko Purwanto, digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis (14/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.
(Arwah Korban Berbaju Merah Datangi Pelaku Bentrok Ormas Teuku Umar)
Gung Panca menyebut dirinya dan Gung Adi serta Didik hanya meladeni rombongan ormas Baladika yang mengacungkan senjata di Jalan Teuku Umar.
Menurut Gung Panca, saat kelompoknya balik dari Lapas Kerobokan, bertemu rombongan ormas Baladika membawa senjata.
Didik maupun Gung Panca mengelak jika mereka membunuh pria berkaus merah.
Mereka mengaku hanya menebas dengan pedang.
Sedangkan korban tewas tertusuk tombak.
Gung Panca justru mengaku melarang pria bercadar yang hendak menusuk korban yang tak berdaya.
"Kondisinya ramai dan kacau saat itu. Banyak pria bercadar saat itu. Ada yang mau menusuk tombak, saya tahan karena dia sudah luka parah dan bilang punya anak kecil," dalih Gung Panca.
Saat majelis hakim mengejar siapa pria bercadar yang dimaksud, ketiga terdakwa kompak tidak tahu dan tidak kenal.
"Apakah pria bercadar itu anggota Laskar Bali," tanya hakim Sukanila.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Gung Panca diamini Gung Adi dan Didik.
"Lalu siapa yang membunuh pria berbaju merah itu?" cecar Sukanila. Ketiganya kompak menjawab tidak tahu.
Jawaban tiga terdakwa membuat hakim Sukanila sedikit naik tensi.
Dia memberikan nasihat pada Gung Panca dan Gung Adi yang merupakan kakak beradik.
"Anda berdua orang Bali harus kesatria. Jangan melempar kesalahan pada orang lain. Apalagi Gung Adi dan Gung Panca ini di Bali strata sosialnya tinggi. Jaga kehormatan itu, jangan dihancurkan," tutur hakim Sukanila dengan nada sedikit meninggi.
Didik juga tak lepas dari ceramah hakim.
Di akhir persidangan, ketiganya mengaku menyesal dan tidak mengulanginya lagi.
Namun, penyesalan itu disampaikan setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 25 Juli mendatang dengan agenda tuntutan JPU.
Sementara itu, sidang agenda tuntutan atas nama Nanang Najib alias Tole ditunda.
Begitu juga dengan agenda tuntutan terdakwa lain dalam berkas terpisah juga ditunda.
Alasan JPU penundaan tuntutan karena belum ada petunjuk Kajari Denpasar. (*)